Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
764/Pid.B/2024/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. MEGA YUNAN RAKHMANA bin MUHAIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 764/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1959/M.5.43/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEGA YUNAN RAKHMANA bin MUHAIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

------ Bahwa ia Terdakwa MEGA YUNAN RAKHMANA BIN MUHAIMIN pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di warkop AR Coffee Tulangan Sidoarjo, atau pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yakni saksi SUHERMANTO dan saksi LANDY FEBRIANSYAH selaku anggota tim dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang beralamat di Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 11.37 wib bertempat di warkop AR Coffee Tulangan Sidoarjo terdakwa mengakses website judi online DEWATOGEL dengan menggunakan 1(satu) unit handphone merk Xiaomi MI 10 warna biru tua milik terdakwa kemudian terdakwa mendaftar dan membuat username : XLSeven5758 pasword : Baliko123, kemudian terdakwa melakukan deposit dengan cara Transfer bank BCA an Fatmawati dengan nominal sebesar Rp 7.000.000 ( tujuh juta rupiah) dan bank BCA an Nasrudin sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang ada di situs tersebut, setelah itu terdakwa memilih permainan judi online Slot Starlight Princess, kemudian terdakwa memilih beli Spin lalu terdakwa menunggu permainan berlangsung, terdakwa dinyatakan menang apabila terdapat gambar yang sama dalam setiap putaran permainan yang akan dikalikan sesuai system permainan dan uang kemenangan akan masuk otomatis ke dalam deposit yang telah di daftarkan sesuai dengan jumlah yang dipertaruhkan sedangkan apabila mengalami kekalahan maka juga akan otomatis berkurang sejumlah yang dipertaruhkan.
  • Bahwa apabila terdakwa menang maka uang kemenangan tersebut akan terdakwa gunakan untuk menambah biaya keperluan sehari-hari.
  • Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. ---------------

 

 

ATAU

Kedua :

------ Bahwa ia Terdakwa MEGA YUNAN RAKHMANA BIN MUHAIMIN pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di warkop AR Coffee Tulangan Sidoarjo, atau pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yakni saksi SUHERMANTO dan saksi LANDY FEBRIANSYAH selaku anggota tim dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang beralamat di Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 11.37 wib bertempat di warkop AR Coffee Tulangan Sidoarjo terdakwa mengakses website judi online DEWATOGEL dengan menggunakan 1(satu) unit handphone merk Xiaomi MI 10 warna biru tua milik terdakwa kemudian terdakwa mendaftar dan membuat username : XLSeven5758 pasword : Baliko123, kemudian terdakwa melakukan deposit dengan cara Transfer bank BCA an Fatmawati dengan nominal sebesar Rp 7.000.000 ( tujuh juta rupiah) dan bank BCA an Nasrudin sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang ada di situs tersebut, setelah itu terdakwa memilih permainan judi online Slot Starlight Princess, kemudian terdakwa memilih beli Spin lalu terdakwa menunggu permainan berlangsung, terdakwa dinyatakan menang apabila terdapat gambar yang sama dalam setiap putaran permainan yang akan dikalikan sesuai system permainan dan uang kemenangan akan masuk otomatis ke dalam deposit yang telah di daftarkan sesuai dengan jumlah yang dipertaruhkan sedangkan apabila mengalami kekalahan maka juga akan otomatis berkurang sejumlah yang dipertaruhkan.
  • Bahwa apabila terdakwa menang maka uang kemenangan tersebut akan terdakwa gunakan untuk menambah biaya keperluan sehari-hari.
  • Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya