Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3560/Pid.Sus/2018/PN Sby NELDY DENNY, SH 1.MOCHAMAD FAUZI BIN SUYONO
2.BUDI HARI UTOMO BIN EKO SUPADI
3.OCTAFIAN SUGIANTO BIN SUDIONO
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3560/Pid.Sus/2018/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan PDM – 1439 /Euh.2 / 12 / 2018.
Penuntut Umum
NoNama
1NELDY DENNY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD FAUZI BIN SUYONO[Penahanan]
2BUDI HARI UTOMO BIN EKO SUPADI[Penahanan]
3OCTAFIAN SUGIANTO BIN SUDIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa 1. MOCHAMAD FAUZI Bin SUYONO,  terdakwa 2. BUDI HARI UTOMO Bin EKO SUPADI bersama terdakwa 3. OCTAFIAN SUGIANTO Bin SUDIONO pada hari Jum’at tanggal 05 Oktober 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober Tahun 2018, bertempat di ruang tamu rumah Jl.Kemlaten Gg.XI No.21 Rt.04 Rw.06 Kel.Kebraon Kec.Karangpilang Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, permufakatan  jahat  untuk  melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

  • Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Petugas Kepolisian Polsek Karangpilang yaitu saksi WAHYU DEDY IRAWAN bersama saksi OKI ARI SAPUTRA berdasarkan informasi berhasil melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa di ruang tamu rumah Jl.Kemlaten Gg.XI No.21 Rt.04 Rw.06 Kel.Kebraon Kec.Karangpilang Surabaya, dimana saat dilakukan penggeledahan ditemukan berupa 1 (satu) plastik sabu dengan berat kotor + 0,20 (nol koma dua puluh) gram di laci mesin jahit yang terletak di ruang tamu, Seperangkat alat hisap sabu-sabu terdiri dari pipet dan botol larutan penyegar di temukan di bawah mesin jahit serta HP beserta simcardnya yang digunakan transaksi membeli Narkotika jenis sabu tersebut, sehingga saat itu para saksi langsung mengamankan mereka terdakwa beserta barang bukti tersebut.
  • Bahwa setelah diiterogasi, mereka terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan cara mereka terdakwa berpatungan dan membeli Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada ANDI CIMENG (DPO/belum tertangkap).
  • Bahwa mereka terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 9620/NNF/2018 tanggal 25 Oktober 2018, barang bukti ;
  • 10145/2018/NNF ; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,111 gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 10146/2018/NNF ; berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto + 0,001 gram adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya