Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
- Menyatakan Objek Sengketa berupa sebidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3509/Kelurahan Sambikerep, seluas 803 m2, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur nomor: 02625/Sambikerep/2015, tanggal 17 Desember 2015, tercatat atas nama Danny Indarto, berikut bangunan diatasnya yang terletak di jalan Bukit Golf F-1/38, Sambikerep, Kota Surabaya adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat II;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terhadap Objek Sengketa yang berupa sebidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3509/Kelurahan Sambikerep, seluas 803 m2, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur nomor: 02625/Sambikerep/2015, tanggal 17 Desember 2015, tercatat atas nama Danny Indarto, berikut bangunan diatasnya yang terletak di jalan Bukit Golf F-1/38, Sambikerep;
- Memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I (Turut Tergugat) untuk tidak menambahkan dan tidak mencatatkan nama Intan Thamara, Tham (Tergugat I) dan/atau tidak melakukan perubahan nama kepada siapa pun di dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3509/Kelurahan Sambikerep, seluas 803 m2, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur nomor: 02625/Sambikerep/2015, tanggal 17 Desember 2015, tercatat atas nama Danny Indarto, berikut bangunan diatasnya yang terletak di jalan Bukit Golf F-1/38, Sambikerep, Kota Surabaya yang merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat II;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian immateriil secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|