Dakwaan |
PRIMAIR
------ Bahwa mereka terdakwa AL MAKAN BIN ASKARI ISMAIL bersama dengan sdr.IMAM (DPO), dan seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira jam 05.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023 bertempat di tempat kos Jalan Karangasem Gg.4 No.4 RT.002 RW.008 Kec.Tambaksari Surabaya vang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, dan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yanguntuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----
- Bahwa awalnya pada Sabtu Tanggal 21 Oktober 2023 sekira jam 04.00 WIB terdakwa AL MAKAN BIN ASKARI ISMAIL bersama dengan sdr.IMAM (DPO), dan seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa bersepakat untuk mengambil sepeda motor yang tanpa seizin pemiliknya bertempat di kosan saksi NAWATI yang mana merupakan teman dari terdakwa dan sdr.IMAM (DPO) dengan alasan untuk menumpang buang air kecil dan makan ditempat kosannya, setelah saksi NAWATI menyanggupinya, terdakwa yang dengan mengendarai sepeda motor melalui aplikasi grab sedangkan sdr.IMAM dan seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa mengendarai sepeda motor Beat langsung menuju ke tempat kos saksi NAWATI di Jalan Karangasem Gg.4 No.4 RT.002 RW.008 Kec.Tambaksari Surabaya, sesampainya di tempat kos, saksi NAWATI membukakan pintu gerbang untuk terdakwa dan memasuki kamar kos saksi NAWATI tanpa diikuti oleh sdr.IMAM dan seseorang yang tidak dikenal terdakwa tersebut. Dengan keadaan sekitar sedang sepi sdr.IMAM dan seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa masuk kedalam kosan dan sdr.IMAM langsung mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol L-5893-ABO warna hitam dengan merusak rumah kunci motor hingga berhasil mendapatkan sepeda motor tersebut sedangkan seseorang yang tidak dikenal terdakwa mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoppy No.Pol AE-3246-QH warna coklat cream dengan merusak rumah kunci motor hingga berhasil mendapatkan sepeda motor tersebut. Setelah kedua unit sepeda motor berhasil dikeluarkan dari tempat kos saksi NAWATI, terdakwa bergegas pergi untuk menghampiri sdr.IMAM dan seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa tersebut
- Bahwa saat terdakwa, sdr.IMAM, dan seseorang yang tidak dikenal terdakwa hendak menjual 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol L-5893-ABO warna hitam milik saksi THEN HARRY SUSANTO dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoppy No.Pol AE-3246-QH warna coklat cream milik saksi FITRIA BULAN SUCI di Madura, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoppy tersebut tidak dapat berjalan dikarenakan vanbelt motor mengalami kerusakan sehingga sdr.IMAM memberikan uang sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk perolehan sepeda motor tersebut dan terdakwa kembali pulang menggunakan bus
- Bahwa setelah itu untuk keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol L-5893-ABO warna hitam milik saksi THEN HARRY SUSANTO dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoppy No.Pol AE-3246-QH warna coklat cream milik saksi FITRIA BULAN SUCI tidak diketahui oleh terdakwa, yang mana telah diserahkan oleh sdr.IMAM dan seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa tersebut
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi THEN HARRY SUSANTO mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saksi FITRIA BULAN SUCI mengalami kerugian sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah)
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP-----
SUBSIDAIR
------ Bahwa mereka terdakwa AL MAKAN BIN ASKARI ISMAIL bersama dengan sdr.IMAM (DPO), dan seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira jam 05.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023 bertempat di tempat kos Jalan Karangasem Gg.4 No.4 RT.002 RW.008 Kec.Tambaksari Surabaya vang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsuyang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----
- Bahwa awalnya pada Sabtu Tanggal 21 Oktober 2023 sekira jam 04.00 WIB terdakwa AL MAKAN BIN ASKARI ISMAIL bersama dengan sdr.IMAM (DPO), dan seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa bersepakat untuk mengambil sepeda motor yang tanpa seizin pemiliknya bertempat di kosan saksi NAWATI yang mana merupakan teman dari terdakwa dan sdr.IMAM (DPO) dengan alasan untuk menumpang buang air kecil dan makan ditempat kosannya, setelah saksi NAWATI menyanggupinya, terdakwa yang dengan mengendarai sepeda motor melalui aplikasi grab sedangkan sdr.IMAM dan seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa mengendarai sepeda motor Beat langsung menuju ke tempat kos saksi NAWATI di Jalan Karangasem Gg.4 No.4 RT.002 RW.008 Kec.Tambaksari Surabaya, sesampainya di tempat kos, saksi NAWATI membukakan pintu gerbang untuk terdakwa dan memasuki kamar kos saksi NAWATI tanpa diikuti oleh sdr.IMAM dan seseorang yang tidak dikenal terdakwa tersebut. Dengan keadaan sekitar sedang sepi sdr.IMAM dan seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa masuk kedalam kosan dan sdr.IMAM langsung mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol L-5893-ABO warna hitam dengan merusak rumah kunci motor hingga berhasil mendapatkan sepeda motor tersebut sedangkan seseorang yang tidak dikenal terdakwa mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoppy No.Pol AE-3246-QH warna coklat cream dengan merusak rumah kunci motor hingga berhasil mendapatkan sepeda motor tersebut. Setelah kedua unit sepeda motor berhasil dikeluarkan dari tempat kos saksi NAWATI, terdakwa bergegas pergi untuk menghampiri sdr.IMAM dan seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa tersebut
- Bahwa saat terdakwa, sdr.IMAM, dan seseorang yang tidak dikenal terdakwa hendak menjual 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol L-5893-ABO warna hitam milik saksi THEN HARRY SUSANTO dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoppy No.Pol AE-3246-QH warna coklat cream milik saksi FITRIA BULAN SUCI di Madura, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoppy tersebut tidak dapat berjalan dikarenakan vanbelt motor mengalami kerusakan sehingga sdr.IMAM memberikan uang sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk perolehan sepeda motor tersebut dan terdakwa kembali pulang menggunakan bus
- Bahwa setelah itu untuk keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol L-5893-ABO warna hitam milik saksi THEN HARRY SUSANTO dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoppy No.Pol AE-3246-QH warna coklat cream milik saksi FITRIA BULAN SUCI tidak diketahui oleh terdakwa, yang mana telah diserahkan oleh sdr.IMAM dan seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa tersebut
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi THEN HARRY SUSANTO mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saksi FITRIA BULAN SUCI mengalami kerugian sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah)
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP---- |