Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
935/Pdt.P/2024/PN Sby HJ. LILIEK E S RAHAYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 935/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HJ. LILIEK E S RAHAYU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Memberi ijin kepada PEMOHON untuk mencatatkan kematian IBU PEMOHON atas nama SUNTI SUMARTI, Lahir di Gresik 04 Desember 1918 dan telah meninggal dunia di Surabaya pada tanggal 05 Maret 1992 di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
  3. Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan Penetapan Pencatatan Kematian tersebut dalam waktu 30 hari setelah diterimanya Salinan Penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama SUNTI SUMARTI, Lahir di Gresik 04 Desember 1918 dan telah meninggal dunia di Surabaya pada tanggal 05 Maret 1992 di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dalam Register Pencatatan Kematian tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu. 
  4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak