Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
54/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby | 1.MASHURI 2.SUBADRI 3.RUDIONO 4.AZIZ FAUZI 5.YULI HERWANTO |
PT. INDONESIA ROYAL PAPER | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 54/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Petitum |
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu II No. 0167/PKWT/IRP/I/2023, berlaku selama 12 Bulan, terhitung sejak : 01 Januari 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu II No. 0168/PKWT/IRP/I/2023, berlaku selama 12 Bulan, terhitung sejak : 01 Januari 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu II No. 0159/PKWT/IRP/I/2023, berlaku selama 12 Bulan, terhitung sejak : 01 Januari 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu II No. 0152/PKWT/IRP/I/2023, berlaku selama 12 Bulan, terhitung sejak : 01 Januari 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu I No. 0152/PKWT/IRP/II/2023, berlaku selama 10 bulan 18 hari, terhitung sejak : 13 Februari 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Kekurangan pembayaran uang kompensasi PKWT sebesar Rp. 1.073.000,- (satu juta tujuh puluh tiga ribu rupiah)
Kekurangan pembayaran uang kompensasi PKWT sebesar Rp. 400.047,5,- (empat ratus ribu empat puluh tujuh koma lima rupiah)
Kekurangan pembayaran uang kompensasi PKWT sebesar Rp. 400.047,5,- (empat ratus ribu empat puluh tujuh koma lima rupiah)
Kekurangan pembayaran uang kompensasi PKWT sebesar Rp. 556.060,- (lima ratus lima puluh enam ribu enam puluh rupiah)
Pembayaran uang kompensasi PKWT telah sesuai
PKWT II : 01 Januari 2023 – 31 Desember 2023 dan di putus Kontrak per 30 JUNI 2023 Jumlah Uang Ganti rugi: 6 bulan X Rp. 5.000.000 = Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
PKWT II : 01 Januari 2023 – 31 Desember 2023 dan di putus Kontrak per 30 JUNI 2023 Jumlah Uang Ganti rugi: 6 bulan X Rp. 3.654.095 = Rp. 21.924.570,- (dua puluh satu juta sembilan ratus dua puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh rupiah)
PKWT II : 01 Januari 2023 – 31 Desember 2023 dan di putus Kontrak per 30 JUNI 2023 Jumlah Uang Ganti rugi: 6 bulan X Rp. 3.654.095 = Rp. 21.924.570,- (dua puluh satu juta sembilan ratus dua puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh rupiah)
PKWT II : 01 Januari 2023 – 31 Desember 2023 dan di putus Kontrak per 30 JUNI 2023 Jumlah Uang Ganti rugi: 6 bulan X Rp. 3.966.120,- = Rp. 23.796.720,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).
PKWT I : 13 Februari 2023 – 31 Desember 2023 dan di putus Kontrak per 30 JUNI 2023 Jumlah Uang Ganti rugi: 6 bulan X Rp. 2.854.095,- = Rp. 17.124.570,- (tujuh belas juta seratus dua puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh rupiah).
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |