Petitum |
- Mengabulkan gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur ;
- Menyatakan obyek tanah sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 843/Kel. Jemurwonosari, seluas 25 M2, Surat Ukur No. 5/1998 tanggal 13 Februari 1998, tertulis atas nama INDRO SUGONDO yang terletak di Kel. Jemur Wonosari, Kec. Wonocolo - Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur yang saat ini telah menjadi bangunan Hotel Zoom yang terletak di Jl. Jemursari No. 109 B - C, Surabaya, adalah SAH MILIK PELAWAN;
- Memerintahkan Terlawan-III untuk mengembalikan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 843/Kel. Jemurwonosari, seluas 25 M2, Surat Ukur No. 5/1998 tanggal 13 Februari 1998, tertulis atas nama INDRO SUGONDO kepada Pelawan sebagai pemilik yang sah;
- Menyatakan Penetapan dan Pengumuman Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pelaksanaan Lelang tersebut, pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 terhadap obyek ‘HOTEL ZOOM” yang juga didalamnya terdapat obyek tanah hak milik Pelawan sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 843/Kel. Jemurwonosari, seluas 25 M2, Surat Ukur No. 5/1998 tanggal 13 Februari 1998, tertulis atas nama INDRO SUGONDO yang terletak di Kel. Jemur Wonosari, Kec. Wonocolo - Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur yang saat ini telah menjadi bangunan Hotel Zoom yang terletak di Jl. Jemursari No. 109 B - C, Surabaya,, tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus diangkat ;
- Memerintahkan Terlawan-III dan Terlawan-IV untuk tidak melakukan pelaksanaan Penetapan dan Pengumuman Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pelaksanaan Lelang tersebut, yang akan melaksanakan lelang pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 terhadap obyek a quo,sampai adanya putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti;
- Menghukum Turut Terlawan-I untuk tidak melakukan dan / atau menghentikan segala macam pendaftaran Peralihan Hak atas tanah terhadap obyek sengketa a quo;
- Menyatakan putusan ini ini dijalankan segera walaupun ada banding ataupun kasasi atasnya ;
- Menghukum Para Turut Terlawan untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini ;
|