Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
846/Pid.Sus/2024/PN Sby | NURHAYATI, SH, MH | RIKO ARIE AKTAVIAN Bin AGUSTIN (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 846/Pid.Sus/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2104/M.5.10.3/Eku.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : Pertama : -------- Bahwa terdakwa RIKO ARIE AKTAVIAN Bin AGUSTIN Bersama dengan temannya yang bernama DANI (DPO), pada Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 23:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di depan Resto WIZZMIE di Jl. Raya Lidah Wetan No. 19-21 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------
A T A U
Kedua : -------- Bahwa terdakwa RIKO ARIE AKTAVIAN Bin AGUSTIN Bersama dengan temannya yang bernama DANI (DPO), pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 23:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di depan Resto WIZZMIE di Jl. Raya Lidah Wetan No. 19-21 Surabaya atau setidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------
-------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |