Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1097/Pid.B/2024/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH NURI AGUSTINA Binti SHOLEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1097/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2891 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 06 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURI AGUSTINA Binti SHOLEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KejagungKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                    P- 29

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM –   2842 /Eoh.2/ 06 /2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA :
  1. Nama  Lengkap

     Tempat Lahir

     Umur/tanggal lahir

     Jenis kelamin

     Kebangsaan

     Tempat tinggal

    

     Agama

     Pekerjaan

     Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

NURI AGUSTINA Binti SHOLEH

Surabaya

32 tahun / 01 Agustus 1992

Perempuan

Indonesia

JI. Sidorame Baru 21-A RT.001 RW. 001 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Surabaya atau Jl. Mojo Klangru Lor 76-H Surabaya

Islam

Karyawan swasta

SMA

 

 

       

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Ditahan dalam perkara yang lain

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 13 Juni 2024 s/d tanggal 02 Juli 2024

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa NURI AGUSTINA Binti SHOLEH pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 22.28 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di cafe Avatar Jl. Ir. Soekarno Merr Kec. Gunung Anyar Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya,, telah melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Dari hasil pemeriksaan pada seorang perempuan usia dua puluh enam tahun dalam kondidi sadar ditemukan luka gores di wajah, disebabkan karena persentuhan dengan benda tumpul;

 

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Surabaya,  14 Juni 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

RINY NT, S.H.

Jaksa Madya NIP.19731029 199303 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya