Dakwaan |
------------ Bahwa Terdakwa HENDRA BAGAS PRADANA pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di Pergudangan Romokalisari No. 8E Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan perbuatan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain : ------
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP;------
|