Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan otentik alat bukti yang diajukan Penggugat ;
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar uang ganti rugi, karena salahnya menerbitkan kerugian yang ditimbulkannya material secara langsung dan sekaligus kepada Penggugat apabila diuangkan sebesar Rp.1.045.042.755,00 (satu milyard empat puluh lima juta empat puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah) ;
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar uang ganti rugi, karena salahnya menerbitkan kerugian yang ditimbulkannya immateriil dan/atau idiil secara langsung dan sekaligus kepada Penggugat apabila diuangkan sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan menjalankan putusan dalam perkara aquo (Vide, pasal 606a dan 606Rv) apabila diuangkan sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan (consevatoirbeslag) dan sita marital (revindicatoirbeslag) yang telah diletakan atas asset milik Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II baik barang bergerak, maupun barang tidak bergerak, yang nilainya ditentukan oleh Juru Sita Pengadilan (Vide, pasal197 ayat (9), 199 HIR, 212, 214 Rbg);
- Menyatakan agar putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada upaya hukum verset, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya ;
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|