Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
825/Pid.B/2024/PN Sby TOMY HERLIX, SH MARSIDIK Bin MAT RAIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 825/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/2208/M.5.43/Eku.02/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TOMY HERLIX, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARSIDIK Bin MAT RAIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia terdakwa MARSIDIK BIN MAT RAIT, pada hari Minggu Tanggal 03 Maret 2024 sekira jam 10.30 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di teras rumah Jl. Sememi Jaya gang X Langgar No. 77 Kel. Sememi Kec. Benowo Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa terdakwa MARSIDIK BIN MAT RAIT (ALM) memiliki rumah yang terletak di Sememi Jaya gang X Langgar No. 77 Kel. Sememi Kec. Benowo Kota Surabaya yang mana pada hari Minggu Tanggal 03 Maret 2024 sekira jam 10.30 wib terdakwa memanfaatkan teras rumahnya tersebut untuk menyelenggarakan permainan judi jenis sabung ayam, selain menyediakan tanah untuk bermain judi, terdakwa juga menyiapkan 1 (satu) buah keber kalangan untuk sabung ayam, dan 1 (satu) buah handphone untuk melakukan permainan judi jenis sabung ayam;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 10.30 terdakwa sudah buka lokasi tempat sabung ayam dirumah terdakwa di Jl. Sememi Jaya gang X Langgar No. 77 Kel. Sememi Kec. Benowo Surabaya. Kemudian para pemain judi sabung ayam berdatangan dan ada yang membawa ayam aduan antara lain sdr. CEMPE (DPO) dan sdr. SUDEK (DPO) kemudian mereka sepakat untuk taruhan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan pemain yang diluar atau selain pemilik ayam juga taruhan masing-masing sesuai dengan kesepakatannya dengan mencari lawan masing-masing selanjutnya sabung ayam dimulai dan ayam yang warna hitam milik sdr. CEMPE (DPO) berhasil memenangkan pertarungan sedangkan ayam yang berwarna merah milik sdr. SUDEK (DPO) kalah.
  • Bahwa saksi ENDRIYANTO dan saksi HARI SANTOSO yang sebelumnya telah mendapatkan informasi, pada hari Minggu Tanggal 03 Maret 2024 sekira jam 12.30 wib langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan kemudian menemukan 2 (dua) ekor ayam warna merah dan hitam, 1 (satu) buah geber adu ayam, 1 (satu) buah HP Oppo warna hitam,  dan uang tunai sebesar Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah)
  • Bahwa dalam permainan judi jenis sabung ayam yang diadakan oleh terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.         

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP .----------------------------------------------------------------------------------------------------

---------------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa MARSIDIK BIN MAT RAIT, pada hari Minggu Tanggal 03 Maret 2024 sekira jam 10.30 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di teras rumah Jl. Sememi Jaya gang X Langgar No. 77 Kel. Sememi Kec. Benowo Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303, yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa terdakwa MARSIDIK BIN MAT RAIT (ALM) memiliki rumah yang terletak di Sememi Jaya gang X Langgar No. 77 Kel. Sememi Kec. Benowo Kota Surabaya yang mana pada hari Minggu Tanggal 03 Maret 2024 sekira jam 10.30 wib terdakwa memanfaatkan teras rumahnya tersebut untuk menyelenggarakan permainan judi jenis sabung ayam, selain menyediakan tanah untuk bermain judi, terdakwa juga menyiapkan 1 (satu) buah keber kalangan untuk sabung ayam, dan 1 (satu) buah handphone untuk melakukan permainan judi jenis sabung ayam;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 10.30 terdakwa sudah buka lokasi tempat sabung ayam dirumah terdakwa di Jl. Sememi Jaya gang X Langgar No. 77 Kel. Sememi Kec. Benowo Surabaya. Kemudian para pemain judi sabung ayam berdatangan dan ada yang membawa ayam aduan antara lain sdr. CEMPE (DPO) dan sdr. SUDEK (DPO) kemudian mereka sepakat untuk taruhan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan pemain yang diluar atau selain pemilik ayam juga taruhan masing-masing sesuai dengan kesepakatannya dengan mencari lawan masing-masing selanjutnya sabung ayam dimulai dan ayam yang warna hitam milik sdr. CEMPE (DPO) berhasil memenangkan pertarungan sedangkan ayam yang berwarna merah milik sdr. SUDEK (DPO) kalah.
  • Bahwa saksi ENDRIYANTO dan saksi HARI SANTOSO yang sebelumnya telah mendapatkan informasi, pada hari Minggu Tanggal 03 Maret 2024 sekira jam 12.30 wib langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan kemudian menemukan 2 (dua) ekor ayam warna merah dan hitam, 1 (satu) buah geber adu ayam, 1 (satu) buah HP Oppo warna hitam,  dan uang tunai sebesar Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah)
  • Bahwa dalam permainan judi jenis sabung ayam yang diadakan oleh terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Surabaya, 02 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

TOMY HERLIX, S.H., M.H.

Ajun Jaksa NIP.199404182018011001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya