Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
863/Pid.B/2024/PN Sby | ANGGRAINI SH | IWAN SETYOBUDI Bin KUSNAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 863/Pid.B/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 2268/M.5.10.3/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo. Reg. Perkara : PDM- 2111/Eoh.2/05/2024
Nama lengkap : IWAN SETIOBUDI Bin KUSNAN Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 40 tahun / 15 Mei 1981 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Banjarsugihan Gg I / 51 Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Pedagang Pendidikan : ---
------ Bahwa terdakwa IWAN SETIOBUDI Bin KUSNAN pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Desember di tahun 2023 bertempat di kos-kosan Jl. Jelidro Gg Melati No. 7/D RT 07 RW 01 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban NURYANTO yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----
--------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa IWAN SETIOBUDI Bin KUSNAN datang ketempat kos saksi NURYANTO di Jl. Jelidro Gg Melati No. 7/D RT 07 RW 01 Surabaya dimana pada waktu itu saksi NURYANTO bersama dengan istrinya yaitu saksi YENNI IKA YOSIANTI. Saat itu terdakwa mendorong pintu kamar kos yang tidak terkunci namun didorong dari dalam oleh saksi NURYANTO. Terjadi dorong dorongan pintu dan saksi NURYANTO menyuruh terdakwa keluar. Setelah berada diluar kamar saksi NURYANTO dipiting oleh terdakwa hingga terjatuh ke tanah dan terguling-guling dibakaran sampah hingga saksi NURYANTO kecakar dibagian mata kemudian saksi NURYANTO berdiri lagi dan terdakwa kembali memukul saksi NURYANTO sebanyak satu kali dan saat itu terdakwa dan saksi NURYANTO berguling-guling di tempat bakaran sampah. Saat itu ada tetangga kos yang memisahkan kemudian saksi YENI IKA YOSIANTI juga ikut memisahkan dengan cara menjambak rambut terdakwa IWAN SETIOBUDI Bin KUSNAN. Setelah itu saksi NURYANTO berdiri dan pindah posisi saat itu terjadi percekcokan dan terdakwa kembali memukul saksi sebanyak satu kali mengenai muka.
------ Bahwa kemudian terdakwa mengejar saksi NURYANTO lagi mau memukul namun saat itu saksi NURYANTO mengambil pasir dan melemparkan kearah terdakwa, setelah itu terdakwa masuk kedalam kamar kos mau mengambil TV namu tidak diperbolehkan oleh saksi YENNI IKA YOSIANTI, kemudian terdakwa memecahkan kaca TV setelah itu terdakwa pergi.
------ Bahwa yang menjadi penyebab terdakwa melakukan penganiayaan terhadap terdakwa karena terdakwa telah ditantang oleh saksi NURYANTO untuk berkelahi di Terminal Manukan Surabaya melalui pesan SMS yng ternyata SMS tersebut bukan berasal dari saksi NURYANTO melainkan saksi YENNI IKA YOSIANTI yang mengirimkan SMS tersebut kepada terdakwa mengatas namakan saksi YENNI IKA YOSIANTI. Saat itu terdakwa berada dirumah sehingga langsung pergi ke Terminal Manukan Surabaya, setelah berada di terminal Manukan Surabaya ternyata saksi NURYANTO tidak ada dan mengatakan jika sudah ada ditempat kos sehingga terdakwa langsung mendatangi tempat kos tersebut dengan maksud untuk meminta penjelasan kepada saksi NURYANTO.
------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi NURYANTO mengalami luka lebam dibagian wajah sebelah kiri bagian mata, lebam dibagian atas pipi, luka lecet dibagian kanan dan kiri sert luka lecet ddibagian kaki kanan dan kiri hingga mengalami rasa sakit dan tidak bekerja bekerja terlebih dahulu karena masih terasa sakit dan penglihatannya kurang jelas karena saksi NURYANTO bekerja sebagai koki di restoran dan karaoke 77 Ribount.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. FILZA AMAR sebagai dokter pada RS BUNDA setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi NURYANTO dengan hasil pemeriksaan : Didapatkan luka lebam dibagian wajah sebelah kiri mengenai mata dan bagian atas pipi. Didapatkan luka lecet di tangan kanan dan kiri. Didapatkan luka lecet di kaki kanan dan kiri Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.--
Surabaya, 16 Mei 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
ANGGRAINI, SH JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |