Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum Obyek Sengketa seluas 523 M2 yang terdiri dari :
- Tanah yang terletak di Jalan Tenggilis Mejoyo Selatan VII/B-6 Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 761/Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Tanggal 20 Mei 2009, Surat Ukur Tanggal 13-05-2009 Nomor : 118/Tenggilis Mejoyo/2009, Luas 320 M2, NIB : 12.01.20.01.02163, tgl berakhir hak 15-09-2034, atasnama Pemegang Hak PT. YEKAPE berkedudukan di Surabaya; dan
- Tanah yang terletak di Jalan Tenggilis Mejoyo Selatan VII/B-7 Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 762/Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Tanggal 20 Mei 2009, Surat Ukur Tanggal 13-05-2009 Nomor : 119/Tenggilis Mejoyo/2009, Luas 203 M2, NIB : 12.01.20.01.02164, tgl berakhir hak 15-09-2034, atasnama Pemegang Hak PT. YEKAPE berkedudukan di Surabaya.
Dengan batas-batas…hal.10
Dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Batas Barat : Jalan Tenggilis Mejoyo Selatan VII;
- Batas Timur : Tanah/rumah Jalan Tenggilis Mejoyo Selatan VII/22;
- Batas Utara : Tanah PT.YKP Tenggilis Mejoyo Selatan VI/ B-3 & Tanah
PT.YKP Tenggilis Mejoyo Selatan VI/ B-5;
- Batas Selatan : Jalan Tenggilis Mejoyo Selatan VII;
Yang diatasnya berdiri bangunan yang berupa pagar tembok permanen adalah sah milik PENGGUGAT.
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang memasuki Obyek Sengketa tanpa mendapat izin/tanpa persetujuan PENGGUGAT, dan melakukan pembongkaran/pengrusakkan bangunan berupa pagar tembok permanen milik PENGGUGAT diatas tanah Obyek Sengketa adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang melakukan kegiatan/aktifitas: menguasai dan mendirikan bangunan-bangunan semi-permanen beratap asbes gelombang berdinding asbes/triplek diatas Obyek Sengketa, dengan mendirikan bangunan pagar asbes pada bagian depan/bagian sebelah selatan Obyek Sengketa yang tanpa mendapat izin/tanpa persetujuan PENGGUGAT adalah adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya agar menyerahkan Obyek Sengketa dalam keadaan kosong dan baik tersebut kepada PENGGUGAT, berupa :
- Tanah yang terletak di Jalan Tenggilis Mejoyo Selatan VII/B-6 Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 761/Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Tanggal 20 Mei 2009, Surat Ukur Tanggal 13-05-2009 Nomor : 118/Tenggilis Mejoyo/2009, Luas 320 M2, NIB : 12.01.20.01.02163, tgl berakhir hak 15-09-2034, atasnama Pemegang Hak PT. YEKAPE berkedudukan di Surabaya; dan
- Tanah yang terletak di Jalan Tenggilis Mejoyo Selatan VII/B-7 Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 762/Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Tanggal 20 Mei 2009, Surat Ukur Tanggal 13-05-2009 Nomor : 119/Tenggilis Mejoyo/2009, Luas 203 M2, NIB : 12.01.20.01.02164, tgl berakhir hak 15-09-2034, atasnama Pemegang Hak PT. YEKAPE berkedudukan di Surabaya.
Dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Batas Barat : Jalan Tenggilis Mejoyo Selatan VII;
- Batas Timur : Tanah/rumah Jalan Tenggilis Mejoyo Selatan VII/22;
- Batas Utara : Tanah PT.YKP Tenggilis Mejoyo Selatan VI/ B-3 & Tanah
PT.YKP Tenggilis Mejoyo Selatan VI/ B-5;
- Batas Selatan : Jalan Tenggilis Mejoyo Selatan VII;
Yang diatasnya berdiri bangunan yang berupa pagar tembok permanen kepada PENGGUGAT, bila perlu dengan upaya bantuan Alat Negara;
- Menghukum TERGUGAT atau semua orang yang mendapatkan hak daripadanya agar melakukan pembongkaran bangunan-bangunan semi-permanen beratap asbes gelombang berdinding asbes/triplek, dan pagar asbes pada bagian depan/bagian sebelah selatan Obyek Sengketa, bila perlu dengan menggunakan Alat Negara;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT :
- Kerugian Materiil :
- Kerugian akibat kerusakan pembongkaran bangunan pagar milik PENGGUGAT oleh TERGUGAT secara melawan hukum adalah sebesar : Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
- Kerugian keuntungan apabila tanah tersebut digunakan/dimanfaatkan PENGGUGAT untuk kegiatan bisnis/ekonomis dari Oktober tahun 2021 sampai diajukan gugatan ini April tahun 2024, dalam hal ini apabila tanah/Obyek Sengketa tersebut disewakan perbulan, jika dinilai dengan uang kurang lebih dengan perincian :
- Lamanya aktifitas TERGUGAT dari bulan Oktober 2021 s/d April 2024 = 18 bulan
- Harga sewa tanah Obyek Sengketa setiap bulan Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);
- Maka kerugian keuntungan Rp. 10.000.000,- X 18 = Rp. 180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah).
- Harga tanah/Obyek Sengketa total seluas 523 M2 yang terletak di:
- Jalan Tenggilis Mejoyo Selatan VII/B-6 Surabaya sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 761/Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Tanggal 20 Mei 2009, Surat Ukur Tanggal 13-05-2009 Nomor : 118/Tenggilis Mejoyo/2009, Luas 320 M2 seharga Rp. 1.920.000.000,- (Satu miliar sembilan ratus dua puluh juta rupiah)
- Jalan Tenggilis Mejoyo Selatan VII/B-7 Kelurahan Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 762/Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Tanggal 20 Mei 2009, Surat Ukur Tanggal 13-05-2009 Nomor : 119/Tenggilis Mejoyo/2009, Luas 203 M2 seharga Rp. 1.218.000.000,- (Satu miliar dua ratus delapan belas juta rupiah).
Atau seluruhnya total sebesar Rp. 3.138.000.000,- (Tiga miliar seratus tiga puluh delapan juta).
- Kerugian Immateriil :
Dengan adanya TERGUGAT mendirikan bangunan semi-permanen, dan merobohkan/merusakkan bangunan pagar tembok milik PENGGUGAT yang tanpa izin/tanpa persetujuan dari PENGGUGAT; Maka menimbulkan permasalahan yang berkaitan dengan Obyek Sengketa, yakni tidak dapat dimanfaatkannya/dijualnya/disewakannya Obyek Sengketa olehPENGGUGAT, hal ini mengakibatkan terganggunya usaha/bisnis PENGGUGAT, serta mengganggu kredibilitas PENGGUGAT dalam dunia bisnis/usaha, yang apabila kerugian tersebut dinilai dengan uang tidak kurang sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan juru sita Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Obyek Sengketa dan harta, benda/barang milik TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT agar membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila terjadi kelalaian dan keterlambatan TERGUGAT dalam hal memenuhi/melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dilaksanakan isi putusan ini oleh TERGUGAT.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) dahulu walaupun ada upaya hukum perlawanan, banding ataupun kasasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|