Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
679/Pid.B/2024/PN Sby ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H. FARID ANDI SAPUTRO BIN BAMBANG HARIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 679/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2029/M.5.43/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARID ANDI SAPUTRO BIN BAMBANG HARIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa FARID ANDI SAPUTRO pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di SPBU Jalan Kalianak No. 152 C Surabaya Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

    • Berawal dari terdakwa FARID ANDI SAPUTRO mempunyai niat untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna merah putih No.Pol: L-5038-NY Noka: MHJM22126K553791 Nosin: JM21E253S341 dari saksi ILHAM RAMADHAN untuk digadaikan kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi ILHAM RAMADHAN di warung kopi di depan SPBU Jalan Kalianak No. 152 C Surabaya sewaktu saksi ILHAM RAMADHAN istirahat kerja lalu terdakwa mengatakan kepada saksi ILHAM RAMADHAN bahwa terdakwa mau meminjam sepeda motor karena terdakwa mau transfer dan memperbaiki handphone padahal hal tersebut tidak benar karena terdakwa tidak melakukan transfer dan memperbaiki handphone kemudian oleh karena terdakwa adalah tetangga saksi ILHAM RAMDHAN dan sebelumnya terdakwa pernah meminjam sepeda motor dari saksi ILHAM RAMADHAN sehingga saksi ILHAM RAMADHAN percaya dan tergerak hatinya untuk menyerahkan sepeda motor tersebut, selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB terdakwa pergi ke tempat kerja saksi ILHAM RAMADHAN di SPBU Jalan Kalianak No. 152 C Surabaya, sesampainya di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan saksi ILHAM RAMADHAN kemudian saksi ILHAM RAMADHAN menyerahkan sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi dengan STNK kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa pergi ke ATM untuk mengambil uang kemudian terdakwa berputar-putar mencari tempat service handphone namun tidak ada yang dapat memperbaiki hanphone terdakwa, sesampainya di Jalan Tanjungsari Surabaya sekira pukul 14.00 WIB terdakwa bertemu dengan sdr. KUNCORO (DPO) kemudian terdakwa mengatakan kepada sdr. KUNCORO bahwa terdakwa mau menggadaikan sepeda motor tersebut kemudian terdakwa berbohong bahwa sepeda motor tersebut milik istri terdakwa sehingga STNK asli dipegang istri terdakwa dan terdakwa sedang bertengkar dengan istri terdakwa karena membutuhkan uang lalu terdakwa ditanya oleh sdr. KUNCORO mau digadaikan berapa sepeda motor tersebut kemudian terdakwa menjawab Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan jangka waktu seminggu terdakwa tebus kemudian terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut kepada sdr. KUNCORO dan sdr. KUNCORO membawa sepeda motor tersebut pergi, beberapa waktu kemudian sdr. KUNCORO kembali lagi dengan membawa uang sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebagai bunga karena dipotong di depan, selanjutnya terhadap uang gadai tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa.
    • Bahwa terdakwa belum mengembalikan sepeda motor tersebut sampai dengan sekarang melainkan menggadaikan sepeda motor tersebut sehingga mengakibatkan saksi ILHAM RAMADHAN mengalami kerugian kurang lebih uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

------- Bahwa terdakwa FARID ANDI SAPUTRO Bin pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Tanjungsari Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

    • Berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di warung kopi di depan SPBU Jalan Kalianak No. 152 C Surabaya terdakwa FARID ANDI SAPUTRO bertemu dengan saksi ILHAM RAMADHAN sewaktu saksi ILHAM RAMADHAN istirahat kerja kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi ILHAM RAMADHAN bahwa terdakwa mau meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna merah putih No.Pol: L-5038-NY Noka: MHJM22126K553791 Nosin: JM21E253S341 karena terdakwa mau transfer dan memperbaiki handphone lalu saksi ILHAM RAMADHAN menyetujuinya, selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB terdakwa pergi ke tempat kerja saksi ILHAM RAMADHAN di SPBU Jalan Kalianak No. 152 C Surabaya, sesampainya di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan saksi ILHAM RAMADHAN kemudian terdakwa menerima sepeda motor tersebut dari saksi ILHAM RAMADHAN tanpa dilengkapi dengan STNK, selanjutnya terdakwa pergi ke ATM untuk mengambil uang kemudian terdakwa berputar-putar mencari tempat service handphone namun tidak ada yang dapat memperbaiki hanphone terdakwa, sesampainya di Jalan Tanjungsari Surabaya sekira pukul 14.00 WIB terdakwa bertemu dengan sdr. KUNCORO (DPO) kemudian terdakwa mengatakan kepada sdr. KUNCORO bahwa terdakwa mau menggadaikan sepeda motor tersebut kemudian terdakwa mengatakan bahwa sepeda motor tersebut milik istri terdakwa sehingga STNK asli dipegang istri terdakwa dan terdakwa sedang bertengkar dengan istri terdakwa karena membutuhkan uang lalu terdakwa ditanya oleh sdr. KUNCORO mau digadaikan berapa sepeda motor tersebut kemudian terdakwa menjawab Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan jangka waktu seminggu terdakwa tebus kemudian terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut kepada sdr. KUNCORO dan sdr. KUNCORO membawa sepeda motor tersebut pergi, beberapa waktu kemudian sdr. KUNCORO kembali lagi dengan membawa uang sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebagai bunga karena dipotong di depan, selanjutnya terhadap uang gadai tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa.
    • Bahwa terdakwa belum mengembalikan sepeda motor tersebut sampai dengan sekarang melainkan menggadaikan sepeda motor tersebut sehingga mengakibatkan saksi ILHAM RAMADHAN mengalami kerugian kurang lebih uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya