Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon WIWIT. P tertera pada dokumen (Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar) milik Pemohon, sedang nama WIWIT P. tertera pada dokumen Kutipan Akta Kelahiran milik pemohon, sedang nama WIWIT Als PERMADI tertera pada dokumen Kutipan Akta Nikah milik Pemohon, sedang nama WIWIT PERMADI tertera pada dokumen Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran milik Pemohon sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|