Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut Hukum antara Para Penggugat dan Tergugat telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menyatakan Anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Nomor : 500.15.15.2/1837/436.7.7/2024, tanggal 25 Maret 2024 beralasan hukum dan dinyatakan dapat diterima;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, sesuai Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Nomor 500.15.15.2/1837/436.7.7/2024, tertanggal 25 Maret 2024. kepada Penggugat I (satu) (Sdr. Agus Purwanto) seluruhnya sejumlah Rp. 31.680.000, terbilang: (Tiga puluh satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, sesuai Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya 500.15.15.2/1837/436.7.7/2024, tertanggal 25 Maret 2024, kepada Penggugat II (dua) (Sdr. Ahmad Kusairi) seluruhnya sejumlah Rp.31.678.354,33,- terbilang: (Tiga puluh satu juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh empat koma tiga puluh tiga rupiah));
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- terbilang: (Lima ratus ribu rupiah) perhari kepada Para Penggugat, setiap Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan seluruh hak-hak Para Penggugat tersebut tetap diberikan oleh Tergugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|