Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby DIAN PRANATA DEPARI, S.H.,M.H SAMSUL ARIFIN BIN UWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 623 /M.5.17/Ft.1/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN PRANATA DEPARI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL ARIFIN BIN UWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

--------- Bahwa ia Terdakwa SAMSUL ARIFIN Bin. UWI selaku Kepala Desa Binakal Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso, periode tahun 2015-2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bondowoso Nomor: 188.45/640/430.6.2/2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kepala Desa Di Kabupaten Bondowoso, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di Kantor Kepala Desa Binakal yang beralamat di Dusun Pande, RT.5/RW.2, Krajan, Binakal, Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya, secara melawan hukum.

SUBSIDIAIR :

--------- Bahwa ia Terdakwa SAMSUL ARIFIN Bin. UWI selaku Kepala Desa Binakal Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso, periode tahun 2015-2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bondowoso Nomor: 188.45/640/430.6.2/2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kepala Desa Di Kabupaten Bondowoso, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di Kantor Kepala Desa Binakal yang beralamat di Dusun Pande, RT.5/RW.2, Krajan, Binakal, Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Pihak Dipublikasikan Ya