Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
714/Pid.Sus/2024/PN Sby REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA WAHYU CAHYO SETIAWAN Bin SUGIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 714/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1989/M.5.43/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU CAHYO SETIAWAN Bin SUGIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-1239/03/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

WAHYU CAHYO SETIAWAN

Nomor Identitas

:

3514082609020002

Tempat lahir

:

Lumajang

Umur/tanggal lahir

:

21 Tahun / 26 September 2002

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dsn Jatinom Rt 06 Rw 07 Ds Jarang Jati Kec Pandaan Kab Pasuruan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Kuli Angkut Sampah

Pendidikan

:

SD

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa WAHYU CAHYO SETIAWAN

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

27 Januari 2024 s/d 15 Februari 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

16 Februari 2024 s/d 26 Maret 2024

 

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

- s/d -

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

26 Maret 2024 s/d 14 April 2024

 

5.

Diperpanjang Oleh Majelis Hakim

:

- s/d -

 

6.

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

15 April 2024 s/d 14 Mei 2024

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

--------------- Bahwa terdakwa WAHYU CAHYO SETIAWAN pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jl. Kalibutuh Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut::----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib, terkdawa WAHYU CAHYO SETIAWAN dihubungi oleh Sdr. Fandi untuk berkumpul sesama Genk Pasukan Gaya Bebas di daerah Jawi Prigen, selanjutnya terdakwa berangkat bersama sdr. Fendi berboncengan menaiki sepeda motor Yamaha Mio Nopol W-3207-NEA warna hijau Hitam, lalu pada hari jumat tanggal 26 Januari 2022 sekira pukul 02.00 Wib sdr. Fandi melakukan DM di Instagram Genk Tok Tok dari Surabaya untuk mengajak melakukan tawuran melawan Gang terdakwa, lalu disetujui oleh geng tok tok dan sepakat bertemu di daerah REL kerata Api Jl. Raya Demak Surabaya, selanjuntya sekira pukul 03.40 saksi Wedar Rahadiayan Kustantyo dan Saksi Mu’ammar Iqbal petugas dari Kepolisian yang sedang melakukan patrol rutin di Demak Surabaya melihat Terdakwa bersama segerombolan orang kurang lebih 25 orang yang saling berboncengan dengan menggunakan sepeda motor membawa senjata tajam berupa celurit, selanjutnya dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terdakwa sekira pukul 04.00 Wib di Pasar Tembok Jl. Kalibutuh Surabaya, lalu saat dilakukan introgasi terdakwa mendapatkan senjata tajam berupa celurit Panjang + 82 cm daru temannya yaitu sdr, ZAINI yang akan dipergunakan oleh terdakwa untuk kegiatan tawuran antar geng di daerah Surabaya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti amankan dan dibawa ke Polsek Bubutan.
  • Bahwa dalam melakukan perbuatan mempunyai, membawa, menyimpan atau setidak-tidaknya menguasai sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah Senjata tajam jenis sangkur tersebut merupakan perbuatan yang tanpa hak dikarenakan senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa tidak termasuk sebagai barang pusaka atau barang kuno dan nyata-nyata bukan dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai alat pertanian atau untuk pekerjaan rumah tangga dan tidak sesuai dengan peruntukkannya yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sebagai sebagai kuli angkut sampah.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.--------

 

 

SURABAYA,        April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199511282019021005

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya