Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mewakili adik kandungnya yang bernama Ivana Suyanto yang berada di bawah pengampuan untuk menjalankan kepentingan hukum Ivana Suyanto sebagai ahli waris dari Almarhumah Yeti Lusyerina dalam melakukan penjualan harta peninggalan dari Almarhumah YETI LUSYERINA berupa :
- Sebidang tanah beserta bangunan seluas 230 m2 yang terletak di Mansion Park Blok MP-3/1, Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor : 999 dan Sertifikat Hak Milik nomor : 1012 atas nama kepemilikan YETI LUSYERINA ;
- Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 106.30 m2 yang terletak jalan Kupang Jaya no. 19 B, Kota Surabaya, Jawa Timur berdasarkan Surat Ijin Pemakaian Tanah Nomor : 188.45/3488P/436.7.11/2019 atas nama YETI LUSYERINA, yang diterbitkan Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan Dan Tanah Pemerintah Kota Surabaya ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|