Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
370/Pdt.G/2024/PN Sby 1.MEINAWATI PRASTUTININGSIH
2.SETIAWATI DAMARINI
3.TRI WINARTI DAMASANTI
WIWI AS (Selaku Ahli Waris dari Ayub Sadief, SH.) yang Tidak Diketahui Keberadaannya baik Di Dalam Maupun di Luar Negara Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 370/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MEINAWATI PRASTUTININGSIH
2SETIAWATI DAMARINI
3TRI WINARTI DAMASANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. DODIK WAHYONO, S.H., S.E, M.M, MHMEINAWATI PRASTUTININGSIH
2Dr. DODIK WAHYONO, S.H., S.E, M.M, MHSETIAWATI DAMARINI
3Dr. DODIK WAHYONO, S.H., S.E, M.M, MHTRI WINARTI DAMASANTI
Tergugat
NoNama
1WIWI AS (Selaku Ahli Waris dari Ayub Sadief, SH.) yang Tidak Diketahui Keberadaannya baik Di Dalam Maupun di Luar Negara Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk geluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat tidak diketahui koberadaannya balk didalam maupun diluar Negara Kesatuan Republik Indonesia,
  3. Menyatakan sah dan legal Perjanjian Jual Beli Rumah antara Penjual (Ayub Sadif) dengan Pembeli ayahnya Penggugat bernama : Letkol R, Narto Sudomo, yang ditanda tangani oleh keduanya dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi pada tanggal 10 Juli 1998, atas obyek tanah dan bangunan (rumah) tipe 54 luas 180 m2' di Wisma Lidah Kulon Blok A nomor 68 Kelurahan Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur, Kode Pos 60213.
  4. Menyatakan sah dan legal kwitansi yang diserahkan oleh Ibu Meinawati Prastutiningsih (Penggugat) dan diterima oleh Ayub Sadif, SH uang sejumlah RP. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) tertanggal IO Juli 1998, diatas materai dan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor : 250, gambar situasi nomor : 6216 luas, 182 M2, tipe 54 objeknya terletak di Wisma Lidah Kulon Blok A nomor : 68 Kelurahan Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur Kode Pos . 60213.
  5. Menyatakan Demi Hukum kepada Penggugat sebagai pembeli untuk sekaligus dapat bertindak mewakili Tergugat selaku ahli waris dari Alm. Ayub Sadif, SH dalam hal penyelesaian peralihan/jual beli, mengurus surat-surat atau pengambilan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kantor Pertanahan Surabaya 1 atas obyek dimaksud.
  6. Menyatakan demi hukum Tergugat yang kedudukannya diwakilkan kepada Penggugat dinyatakan sah turut bertindak sebagai kuasa mewakili ahli waris lainnya bila diketahui kemudian hari.
  7. Menyatakan bahwa obyek berupa tanah dan bangunan seluas 180 m2 sesuai bukti kwitansi sejumlah RP. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) yang diketahui oleh 2 (dua) orang saksi tertanggal 10 Juli 1998, yang obyeknya di Wisma Lidah Kulon Blok A nomor : 68, Tipe 54, Kelurahan Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya Jawa Timur tersebut diatas adalah sah milik ahli waris dari Letkol R. Narto Sudomo.
  8. Memerintahkan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya 1 untuk memproses pengurusan balik nama status kepemilikan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas obyek dimaksud menjadi atas nama (Penggugat) sebagai ahli waris dari Letkol R. Narto Sudomo.
  9. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak