Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Meletakkan dan Menyatakan sah dan berharga sita jaminan.
- Menyatakan batal :
- Perjanjian Jual-Beli Bijih Nikel Nomor : 017/BSP-BSM/PJB/VII/2023, Tertanggal 17 Juli 2023;
- Perjanjian Jual-Beli Bijih Nikel Nomor : 025/BSP-BSM/PJB/IX/2023, Tertanggal 12 September 2023;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak membayar biaya Demurrage kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 1.791.065.232,- (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh satu juta enam puluh lima ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) adalah merupakan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang merugikan Penggugat.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menjual bijih nikel kepada Penggugat yang kadarnya berbeda dengan kadar yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat didalam Perjanjian Jual-Beli Bijih Nikel Nomor : 017/BSP-BSM/PJB/VII/2023, Tertanggal 17 Juli 2023 dan Perjanjian Jual-Beli Bijih Nikel Nomor : 025/BSP-BSM/PJB/IX/2023, Tertanggal 12 September 2023 adalah merupakan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang merugikan Penggugat.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak membayar Penalty kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 12.806.091.370,- (dua belas milyar delapan ratus enam juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) adalah merupakan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang merugikan Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian nyata-nyata yang diderita oleh Penggugat akibat tidak dibayarnya biaya Demurrage dan Penalty sebesar Rp. 14.597.156.602,- (empat belas milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus lima puluh enam ribu enam ratus dua rupiah) secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% setiap bulannya dari total kerugian nyata-nyata yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 14.597.156.602,- (empat belas milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus lima puluh enam ribu enam ratus dua rupiah) terhitung sejak gugatan aquo diajukan sampai dengan Tergugat membayar lunas kerugian nyata-nyata yang diderita oleh Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh puluh juta rupiah) setiap hari apabila tidak memenuhi putusan perkara aquo yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|