Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
- Menetapkan PEMOHON sebagai Wali Ibu dari seorang anak kandung bernama FELICIA PUTRI IRMAWATI, jenis kelamin Perempuan, lahir di Surabaya, tanggal 26 Desember 2007, umur 16 (enam belas) tahun (belum dewasa atau masih di bawah umur);
- Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk menjual hak bagian seorang anak kandung tersebut atas bagian dari 2 (dua) bidang tanah dan bangunan yang terletak di:
- Jl. Nambangan, RT.011, RW.001, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, sebagaimana Petok D Nomor. 20639/K Kelurahan Tanah Kali Kedinding seluas 941 M2 atas nama: Sunarlin Murtiati, SE. MM/Utari Dewi/Gayatri/Puji Astutik/Demas Edra W.A/Danendra Tristan A.A/Maskhudah/ Muh. Bagus I.D/Moch. Faiz R.D/Felicia Putri I; dan
- Jl. Nambangan, RT.006, RW.001, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, sebagaimana Petok D Nomor. 20640/K Kelurahan Tanah Kali Kedinding seluas 1.182 M2 tertulis atas nama: Sunarlin Murtiati, SE. MM/Utari Dewi/Gayatri/Puji Astutik/Demas Edra W.A/Danendra Tristan A.A/Maskhudah/ Muh. Bagus I.D/Moch. Faiz R.D/Felicia Putri I;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|