Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
447/Pdt.G/2024/PN Sby ANTHONY SIAGIAN KATIBUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 447/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANTHONY SIAGIAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eka Dharma Yuana, SHANTHONY SIAGIAN
Tergugat
NoNama
1KATIBUN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum, Jual beli antara Penggugat dan Tergugat atas obyek berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atas tanah Hak Milik Nomor : 997 Kelurahan Wonokusumo, seluas 350 m2 (tiga ratus lima puluh meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 18-3-1985 (delapan belas Maret seribu sembilan ratus delapan puluh lima) Nomor : 3015/1985, tercatat atas nama pemegang hak KATIBUN;
  4. Menetapkan memberi ijin kepada Penggugat untuk menghadap Pejabat Notaris / PPAT dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya serta menandatangani Akte Jual Beli dan mewakili Tergugat (pihak penjual) guna melakukan proses peralihan hak / balik nama menjadi atas nama Penggugat;
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak