Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
141/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Sby EDWARD KONSULAT JENDRAL AMERIKA SERIKAT di Surabaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 141/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 08 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDWARD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1P. Galih Dewangga, SHEDWARD
Tergugat
NoNama
1KONSULAT JENDRAL AMERIKA SERIKAT di Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
  3. Menghukum Tergugat membayar Hak Penggugat sesuai rincian sebagai berikut :
  1. Uang Pesangon

2  x 9 x Gaji per bulan (Rp. 10.350.433) = Rp. 186.307.794,- ;

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja

5 x Gaji per bulan (Rp. 10.350.433) = Rp. 51.752.165,-;

  1. Uang Penggantian Hak
  2.   x (Pesangon + Penghargaan Masa Kerja)  = Rp. 35.708.994,-;
  3. Uang Upah yang belum dibayar (uang proses) sejak Maret 2018 - Oktober 2018

8 x  Gaji per bulan (Rp. 10.350.433) = Rp. 82.803.464,-;

  1. Uang THR Tahun 2017 dan Tahun 2018
  1. x  Gaji per bulan (Rp. 10.350.433) = Rp. 41.401.732,-;

 

Total Hak Penggugat yang harus dibayar sebesar Rp. 397.974.149.- (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu seratus empat puluh sembilan rupiah).

  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menjalankan putusan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum kasasi atau upaya hukum lain dari Tergugat (uitvoerbaar bij vooraad) ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) ;

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per setiap hari karena kelalaian tidak menjalankan isi Putusan ;
  2. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dari perkara ini.

 

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara a quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak