Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
830/Pid.Sus/2024/PN Sby NELDY DENNY, SH 1.ARIN DIAWATI binti ANWAR (alm)
2.GARDA ARGENTA WAHYU bin TRIYONO WALUYA SEJATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 830/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor B.2107/M.5.10.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NELDY DENNY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIN DIAWATI binti ANWAR (alm)[Penahanan]
2GARDA ARGENTA WAHYU bin TRIYONO WALUYA SEJATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa I ARIN DIAWATI binti ANWAR (alm) bersama-sama dengan Terdakwa II GARDA ARGENTA WAHYU SEJATI bin TRIYONO WALOYA SEJATI pada hari tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada bulan Oktober tahun  2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2021, bertempat di PT. CSUI FINANCE Jl. Jemursari 93-D Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

        • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa I mendatangi kantor PT. CSUI FINANCE bermaksud mengajukan permohonan kredit pembelian mobil Honda All new Civic 1,5L tahun 2017, plat no. S 1684 ZC, warna hitam Mutiara No. Rangka MRHFC1660HT611776 No. mesin L15B71630452 STNK An. SAMADI alamat Dsn. Legarang RT. 00/005 Kec. Diwek Kab. Jombang.
        • Bahwa selanjutnya terjadi kesepakatan antara terdakwa I dengan PT. CSUI FINANCE terkait kredit pembelian mobil tersebut untuk uang muka pembelian mobil sebesar Rp. 65.148.358 (enam puluh lima juta seratus empat puluh delapan tiga ratus lima puluh delapan rupiah), dengan angsuran perbulan Rp. 8.275.000,- (delapan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan jangka waktu selama 60 bulan dengan nomor surat perjanjian pembiayaan 08102105281 tanggal 14 Oktober 2021.
        • Bahwa selanjutnya saksi JHOHAN ARI WIJAYA dari PT. CSUI FINANCE melakukan survey kerumah terdakwa I, dimana saat disurvey terdakwa I menyampaikan bahwa dirinya yang mengajukan kredit mobil dan dirinya bulan sebagai atas nama dalam kredit mobil tersebut. Bahwa selain itu terdakwa I juga menyampaikan bahwa dirinya mempunyai usaha dengan nama CV. ARIN JAYA TEKNIK yang beralamat di jl. Bancangan gang 4 No. 35 RT. 02/02 Wates Magersari Mojokerto yang bergerak dalam bidang perdagangan umum dan untuk meyakinkan saksi, terdakwa I menyerahkan dokumen pendukung berupa SIUP, TDP dan invoice / pemesanan beton sambal menunjukan lokasi CV. ARIN JAYA TEKNIK kepada saksi, selanjutnya terdakwa I menyerahkan syarat yang harus dilengkapi kepada saksi JHOHAN ARI WIJAYA berupa copy KTP, KK, NPWP, rekening listrik, copy surat ijin beton (SIUP dan TDP) usaha CV. ARIN JAYA TEKNIK, copy akte cerai.
        • Bahwa saat pengajuan permohonan pembiayaan kepada PT. CSUI FINANCE Terdakwa I memberikan keterangan secara menyesatkan yaitu mengaku sebagai pemohon pembiayaan mobil Honda All new Civic 1,5L tahun 2017, plat no. S 1684 ZC, warna hitam Mutiara No. Rangka MRHFC1660HT611776 No. mesin L15B71630452 STNK An. SAMADI, dimana mobil tersebut merupakan milik Terdakwa II yang memiliki permasalahan kredit. Bahwa PT. CSUI FINANCE tidak mengetahui jika mobil Honda All new Civic 1,5L tahun 2017, plat no. S 1684 ZC, warna hitam Mutiara No. Rangka MRHFC1660HT611776 No. mesin L15B71630452 STNK An. SAMADI yang hendak di kredit tersebut bukan milik Terdakwa I namun milik terdakwa II ;
        • Bahwa terdakwa II menyuruh terdakwa I sebagai atas nama dalam kredit pembelian mobil tersebut karena terdakwa II terkendala di BI Ceking yang pastinya tidak disetujui kalau mengajukan permohonan kredit, sehingga terdakwa I secara sadar membantu terdakwa II ;
        • Bahwa pihak PT. CSUI FINANCE tidak mengetahui bahwa Terdakwa I hanya atas nama terhadap pengajuan pinjaman pembelian 1 mobil Honda All new Civic 1,5L tahun 2017, plat no. S 1684 ZC, warna hitam Mutiara No. Rangka MRHFC1660HT611776 No. mesin L15B71630452 STNK An. SAMADI ;
        • Bahwa setelah diproses oleh pihak leasing, akhirnya mobil Honda All new Civic 1,5L tahun 2017, plat no. S 1684 ZC diserahkan kepada terdakwa I.
        • Bahwa tanpa sepengetahuan pihak PT. CSUI FINANCE, terdakwa I menyerahkan mobil Honda All new Civic 1,5L tahun 2017, plat no. S 1684 ZC kepada terdakwa II GARDA ARGENTA WAHYU SEJATI bin TRIYONO WALOYA SEJATI.
        • Bahwa pembayaran kredit mobil dimaksud, awalnya berjalan lancar sampai pembayaran angsuran 16 kali, selanjutnya pembayaran angsuran terhenti dan sampai menunggak selama 8 bulan.
        • Bahwa selanjutnya pihak PT. CSUI FINANCE (saksi NAAM ALFIANTO) mendatangi rumah terdakwa I ARIN DIAWATI binti Anwar (alm) bermaksud menagih pembayaran tunggakan mobil dimaksud , namun terdakwa I tidak mau membayar angsuran dengan alasan bahwa terdakwa I hanya atas nama dalam permohonan kredit mobil tersebut. 
        • Bahwa mobil tersebut telah dijual terdakwa II kepada Sdr. HERI di Jombang dengan harga Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), dimana uang tersebut telah dipakai terdakwa untuk bayar hutang.
        • Bahwa pengalihan dan penguasaan 1 unit mobil Honda All new Civic 1,5L tahun 2017, plat no. S 1684 ZC, warna hitam Mutiara No. Rangka MRHFC1660HT611776 No. mesin L15B71630452 STNK An. SAMADI yang dijadikan Jaminan Fidusia dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tanpa persetujuan dari PT. CSUI FINANCE selaku Penerima Fidusia ;
        • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan PT. CSUI FINANCE mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.292.847.704,- (Dua ratus Sembilan puluh dua juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus empat rupiah).

 

----------------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 35 UU RI No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya