Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I melakuan Perbuatan Melawan Hukum karena telah memaksa Para Penggugat untuk membuat Pengakuan Hutang Terhadap Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan Tergugat II melakuan Perbuatan Melawan Hukum karena turut serta dan besama sama Tergugat I merekayasa akta secara melawan hukum;
- Menyatakan Tergugat III melakuan Perbuatan Melawan Hukum karena berdasarkan jabatannya membuat akta tidak berlandaskan hukum serta tidak berdasarkan kaidah kaidah hukum dalam pembuatan akta perjanjian;
- Menyatakan sah dan berharga Akta No.03 tentang Kuasa, tertanggal 12 Februari 2019, antara Tergugat I dengan Dokter Ardyanto Natanael Tanaya;
- Menyatakan Akta Perjanjian Nomor: 05 Tanggal 11 Juni 2021 yang dibuat oleh dan dihadapan I Putu Indra Mandhala Putra, S.H.,M.Kn., Notaris Kabupaten Karangasem Provinsi Bali adalah tidak sah dan batal demi hukum atau setidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Akta Pengakuan Hutang Nomor: 06 Tanggal 11 Juni 2021 yang dibuat oleh dan dihadapan I Putu Indra Mandhala Putra, S.H., M.Kn., Notaris Kabupaten Karangasem Provinsi Bali adalah tidak sah dan batal demi hukum atau setindaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Akta Perjanjian Nomor: 05 Tanggal 11 Juni 2021 yang dibuat oleh dan dihadapan I Putu Indra Mandhala Putra, S.H.,M.Kn., Notaris Kabupaten Karangasem Provinsi Bali adalah tidak sah dan batal demi hukum atau setidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan bahwa tidak ada kewajiban bayar bagi Penggugat I dan atau Penggugat II kepada Tergugat I dan atau Tergugat II atas uang dari hasil penjualan beberapa bidang tanah dari pemecahan tanah SHM 1506/Desa Canggu atas nama Alm. Ardyanto Natanael Tanaya;
- Menghukum Tergugat I mengembalikan uang yang telah diterima dari Penggugat I uang hasil bagian penjualan tanah SHM 1506/Desa Canggu atas nama Alm. Ardyanto Natanael Tanaya secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat senilai:
Jumlah total senilai Rp 33.675.000.000,-(tiga puluh tiga milyar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara bersama-sama menanggung kerugian Immateriil dalam bentuk natura atau pengembalian keadaan pada keadaan semula.Para Penggugat dibersihkan atau dikembalikan nama baiknya, dengan cara di umumkan dimedia masa maupun elektronik;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV,Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI tunduk dan patuh pada putusan ini.;
- Menyatakan bahwa putusan pengadilan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan, banding dan kasasi;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|