Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
30/Pid.Pra/2019/PN Sby | Datuk Ihsan Marsudi | 1.KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR SURABAYA 2.Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Agu. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||||
Nomor Perkara | 30/Pid.Pra/2019/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 01 Agu. 2019 | ||||||
Nomor Surat | 1 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan Permohonan Pra-peradilan Pemohon untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan hukumnya, bahwa tindakan penangkapan dan Penahanan atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II dengan yang didasarkan Perkara daftar No. 277/Pdt.G/2006/PN.Sby yang telah diajukan Peninjauan Kembali dinyatakan belum mempunyai kekuatan hukum sampai adanya Putusan yang mempunyai kekuatan hukum ----------------------------- 3. Menyatakan seharusnya Termohon I dan Termoghon II tidak melakukan upaya paksa setelah mengetahui dengan pasti maksud dari tidak ada saudara kandung yang telah diperbaiki dengan Penetapan pengadilan Agama Surabaya perkara daftar No. 0143/Pdt.P/2019/PA.Sby yakni yang beragama Islam sebagaimana ketentuan Pasal 49 beserta penjelasanya pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama ----------------------------------------------------------- 4. Menyatakan hukumnya, bahwa tindakan penahanan atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon I pada tanggal 30 Mei 2019 dan dilanjutkan oleh Termohon II adalah tidak sah dan dinyatakan batal ---------------------------------------------------------------------------- 5. Memerintahkan kepada Termohon II untuk dengan segera melepaskan Pemohon dari Rumah Tahanan -------------------------------- Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat adanya permohonan ini kepada Negara |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |