Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pid.Pra/2019/PN Sby Datuk Ihsan Marsudi 1.KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR SURABAYA
2.Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 30/Pid.Pra/2019/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2019
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1Datuk Ihsan Marsudi
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR SURABAYA
2Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permohonan Pra-peradilan Pemohon untuk seluruhnya ;  

2. Menyatakan hukumnya, bahwa tindakan penangkapan dan Penahanan atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II dengan yang didasarkan Perkara daftar No. 277/Pdt.G/2006/PN.Sby yang telah diajukan Peninjauan Kembali dinyatakan belum mempunyai kekuatan hukum sampai adanya Putusan yang mempunyai kekuatan hukum -----------------------------

3. Menyatakan seharusnya Termohon I dan Termoghon II tidak melakukan upaya paksa setelah mengetahui dengan pasti maksud dari tidak ada saudara kandung yang telah diperbaiki dengan Penetapan pengadilan Agama Surabaya perkara daftar No. 0143/Pdt.P/2019/PA.Sby yakni yang beragama Islam sebagaimana ketentuan Pasal 49 beserta penjelasanya pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama -----------------------------------------------------------

4. Menyatakan hukumnya, bahwa tindakan penahanan atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon I pada tanggal 30 Mei 2019 dan dilanjutkan oleh Termohon II adalah tidak sah dan dinyatakan batal ----------------------------------------------------------------------------

5. Memerintahkan kepada Termohon II untuk dengan segera melepaskan Pemohon dari Rumah Tahanan --------------------------------

Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat adanya permohonan  ini kepada Negara

Pihak Dipublikasikan Ya