Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
622/Pid.B/2024/PN Sby ASTRID AYU P., S.H., M.H. FARRIL AMIRUL NIZAM Bin SISWOYO ALIAS DOWE Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 622/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1615/M.5.43/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASTRID AYU P., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARRIL AMIRUL NIZAM Bin SISWOYO ALIAS DOWE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa FARRIL AMIRUL NIZAM BIN SISWOYO Als. DOWE bersama dengan sdr. SANDIKA (DPO) pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 02.50 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat di depan rumah Jl. Tambak Asri Wijaya Kusuma 26, RT/RW, 024/026, Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dalam hal telah melakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan untuk masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian atau jabatan palsu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 02.50 WIB Terdakwa yang diketahui bernama FARRIL AMIRUL NIZAM BIN SISWOYO Als. DOWE bersama dengan temannya bernama sdr. SANDIKA (DPO) melakukan pencurian kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo, No. Pol L-4512-XE, Tahun 2007, warna abu-abu silver, No. Rangka: MHIHB61197K177016, No. Mesin: HB61E1178610, an. RENI RAJIANA di depan rumah Jl. Tambak Asri Wijaya Kusuma 26, RT/RW, 024/026, Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya;
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo, No. Pol L-4512-XE, Tahun 2007, warna abu-abu silver, No. Rangka: MHIHB61197K177016, No. Mesin: HB61E1178610, an. RENI RAJIANA tersebut merupakan milik dari saksi RENI RAJIANA yang saat kejadian kendaran tersebut terparkir atau berada di depan rumahnya dengan posisi dikunci stang tanpa kunci pengaman tambahan;
  • Bahwa saksi RENI RAJIANA selaku pemilik sepeda motor tersebut baru mengetahui bahwa sepeda motornya telah hilang karena dicuri pada saat saksi hendak berangkat mengantarkan anaknya ke sekolah pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 06.30 WIB dan saksi sempat mencari ke sekitar lokasi, namun tidak ketemu dan kemudian saksi langsung melaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan setelah dilakukan pengecekan pada CCTV terlihat bahwa sepeda motor milik saksi tersebut telah dicuri;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan pencurian kendaraan motor tersebut menggunakan alat berupa 1 (satu) buah kunci T yang merupakan milik dari Sdr. SANDIKA (DPO) dan digunakan untuk merusak rumah kunci kontak sepeda motor;
  • Bahwa peran masing-masing dalam melakukan pencurian adalah:
  1. Terdakwa berperan sebagai eksekutor yakni dengan melakukan pencurian menggunakan bantuan alat berupa 1 (satu) buah kunci T;
  2. Sdr. SANDIKA (DPO) berperan sebagai pengawas yang mengawasi daerah sekitar pada saat melakukan pencurian dan membawa serta menjual sepeda motor hasil curian tersebut;
  • Bahwa kejadian pencurian tersebut telah direncanakan pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB oleh Sdr. SANDIKA (DPO) saat Terdakwa dan sdr. SANDIKA (DPO) sedang kumpul di Jl. Kalianak Gg. Rahmat 3, Surabaya. Pada saat itu sdr. SANDIKA (DPO) mengajak Terdakwa mengobrol dan berkeliling kampung guna mencari sasaran sepeda motor untuk dicuri dan awalnya Terdakwa menolak, namun setelah dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp150.000,00 (serratus lima puluh ribu rupiah) akhirnya Terdakwa mengiyakan ajakan tersebut;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa Bersama sdr. SANDIKA (DPO) mulai berkeliling kampung untuk mencari sasaran dan pada pukul 02.50 WIB, sdr. SANDIKA (DPO) melihat terdapat kendaraan berupa Yamaha Mio dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo, No. Pol L-4512-XE, Tahun 2007, warna abu-abu silver, No. Rangka: MHIHB61197K177016, No. Mesin: HB61E1178610, an. RENI RAJIANA di depan rumah Jl. Tambak Asri Wijaya Kusuma 26, RT/RW, 024/026, Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya. Awalnya sdr. SANDIKA (DPO) mencoba untuk mencuri Yamaha Mio tersebut namun gagal dan akhirnya beralih kepada Honda Revo tersebut, lalu sdr. SANDIKA (DPO) menyuruh Terdakwa untuk merusak rumah kunci menggunakan kunci T dan berhasil. Setelah berhasil, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo, No. Pol L-4512-XE, Tahun 2007, warna abu-abu silver, No. Rangka: MHIHB61197K177016, No. Mesin: HB61E1178610, an. RENI RAJIANA di depan rumah Jl. Tambak Asri Wijaya Kusuma 26, RT/RW, 024/026, Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya tersebut dibawa oleh sdr. SANDIKA (DPO) untuk dijual dan sdr. SANDIKA (DPO) juga mengatakan kepada Terdakwa bahwa nanti akan dibagi hasil penjualannya;
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo, No. Pol L-4512-XE, Tahun 2007, warna abu-abu silver, No. Rangka: MHIHB61197K177016, No. Mesin: HB61E1178610, an. RENI RAJIANA di depan rumah Jl. Tambak Asri Wijaya Kusuma 26, RT/RW, 024/026, Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya telah dijual oleh sdr. SANDIKA (DPO) dengan harga sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), namun Terdakwa belum mendapatkan uang pembagian hasil menjual sepeda motor curian tersebut karena sudah terlebih dahulu diamankan oleh kepolisian;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan pencurian sepeda motor tersebut adalah untuk dimiliki dan dijual, kemudian hasil penjualan sepeda motor curian tersebut akan digunakan untuk membayar utang Terdakwa;
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh saksi RENI RAJIANA adalah sekitar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo, No. Pol L-4512-XE, Tahun 2007, warna abu-abu silver, No. Rangka: MHIHB61197K177016, No. Mesin: HB61E1178610, an. RENI RAJIANA tanpa hak dan tanpa izin.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4, dan ke-5 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya