Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby RATNADI AGUS LAKSONO PT. BANK MEGA Tbk Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 37/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RATNADI AGUS LAKSONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALFAN SYAH, S.H.RATNADI AGUS LAKSONO
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MEGA Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 23 Oktober 2023 adalah sah.
  3. Menyatakan Tergugat telah melanggar Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 23 Oktober 2023 dan Tergugat memiliki kekurangan pembayaran hak-hak hubungan kerja kepada Penggugat sebesar Rp. 304.164.000,- (tiga ratus empat juta seratus enam puluh empat ribu rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan hak-hak hubungan kerja kepada Penggugat sebesar Rp. 304.164.000,- (tiga ratus empat juta seratus enam puluh empat ribu rupiah).
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan Tergugat memenuhi isi putusan ini.
  6. Menyatakan putusan atas gugatan Penggugat dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), walaupun ada perlawanan (Verzet), Kasasi atau upaya hukum lain.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perselisihan hubungan industrial ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak