Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
843/Pid.Sus/2024/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H. MOCH AL AKBAR bin H. SAMSUL ARIFIN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 843/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2313/M.5.43/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH AL AKBAR bin H. SAMSUL ARIFIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia terdakwa MOCH AL AKBAR BIN H. SAMSUL ARIFIN (ALM) bersama dengan ARDI, ROIS, ROKIM, FINO, UMAR, ISMAIL, RIZAL, FAISOL, MOCH FAIS pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 02.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2024, bertempat di depan Gudang di Jl. Bulakjaya Gg. 2 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “yang menyuruh melakukan, yang melakukan atau turut serta melakukan, yang tanpa hak membuat, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyembunyikan senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

    • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di depan Jalan Tenggumung Wetan Gg. Rambutan Surabaya terdakwa MOCH AL AKBAR BIN H. SAMSUL ARIFIN (ALM) sedang bersama sama dengan temanya bermain bola, selanjutnya datang segerombolan dari arah perempatan Jl. Bulak Rukem Surabaya yang tanpa sebab melempar petasan ke arah terdakwa beserta teman temanya, kemudian terdakwa yang merasa tidak terima atas hal tersebut membuat terdakwa bersama dengan ARDI, ROIS, ROKIM, FINO, UMAR, ISMAIL, RIZAL, FAISOL, MOCH FAIS langsung menghampiri segerombolan kelompok perempatan Jl.Bulak Rukem tersebut dengan membawa senjata tajam jenis celurit panjang ± 129 (seratus dua puluh sembilan) cm warna kuning bergagang kayu warna hitam biru yang terdakwa dapatkan dari anak saksi OKTAVIANO DWI IBRAHIM dengan posisi digenggaman tangan sebelah kanan terdakwa
    • Bahwa adapun selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB saksi NAUFAL SYAHDILA JAMILEO, saksi MOHAN TUNGGAL, dan saksi IQBAL TAREQ IBRAHIM yang saat itu sedang melakukan tugas patroli Harkabtibmas di depan Gudang Jl. Bulak Jaya Gg. 2 Surabaya langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan barang berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang ± 129 (seratus dua puluh sembilan) cm warna kuning dengan gagang kayu warna hitam biru yang dalam genggaman tangan kanan terdakwa untuk dibawa dan diserahkan ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna diproses lebuh lanjut

 

    • Bahwa celurit tersebut bukan termasuk barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya