Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Para Penggugat adalah pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan
pembatalan a quo.
3. Menyatakan pendaftaran Merek dagang terdaftar No. IDM000696684 kelas Jasa 41, No.
IDM000621143 kelas jasa 41, No. IDM000656595 kelas jasa 39, No. IDM000656474 kelas jasa 45,
IDM000634724 kelas jasa 45 D atas nama TERGUGAT, didasari dengan itikad tidak baik
4. Menyatakan batal Sertifikat Merek dagang terdaftar No. IDM000696684 kelas Jasa 41, No.
IDM000621143 kelas jasa 41, No. IDM000656595 kelas jasa 39, No. IDM000656474 kelas jasa 45,
IDM000634724 kelas jasa 45.
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melaksanakan isi putusan a quo setelah putusan tersebut
berkekuatan hukum yang tetap (In kracht van gewijsde), guna mencatat pembatalan Merek dagang
terdaftar No. IDM000696684 kelas Jasa 41, No. IDM000621143 kelas jasa 41, No. IDM000656595
kelas jasa 39, No. IDM000656474 kelas jasa 45, IDM000634724 kelas jasa 45 atas nama TERGUGAT
dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo; |