Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby MUSYAFAUL MULTAZAM DIRINYA SENDIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Rabu, 26 Sep. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUSYAFAUL MULTAZAM
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FRANSISKUS DOHOS DOR SHMUSYAFAUL MULTAZAM
Termohon
NoNama
1DIRINYA SENDIRI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang dimohonkanPemohon PKPU untukseluruhnya,
  2. Menetapkan PenundaanKewajibanPembayaranUtang (PKPU) SementaraPemohon PKPU untuk paling lama 45 (empatpuluh lima) hariterhitungsejakputusan a quo diucapkan,
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan NiagapadaPengadilanNegeri Surabaya, untukmengawasi proses PenundaanKewajibanPembayaranUtangPemohon PKPU,
  4. MenunjukdanMengangkat Sdr. SURURI, S.H.,M.H, terdaftar di DepartemenHukumdanHakAsasiManusiaNomor : AHU-114 AH.04.03-2018), selaku Pengurus dalamhalPemohon PKPU masukdalam proses PKPU,
  5. Menetapkansidang yang merupakanpermusyawaratan hakim untukmendengarlaporan Hakim Pengawastentangperkembangan yang dicapaiselama proses PKPU Sementara paling lambatpadahari ke-45 (empatpuluh Lima) terhitungsejakPutusanPenundaanKewajibanPembayaranUtangSementara A Quo diucapkan,
  6. MemerintahkanPengurusuntukmemanggilPemohon PKPU danKreditor yang dikenaldengansurattercatatataumelaluikuriruntukmenghadapdalamSidangtersebutbutir 5,
  7. MembebankanbiayaperkarainikepadaPemohon PKPU.

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak