Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang dimohonkanPemohon PKPU untukseluruhnya,
- Menetapkan PenundaanKewajibanPembayaranUtang (PKPU) SementaraPemohon PKPU untuk paling lama 45 (empatpuluh lima) hariterhitungsejakputusan a quo diucapkan,
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan NiagapadaPengadilanNegeri Surabaya, untukmengawasi proses PenundaanKewajibanPembayaranUtangPemohon PKPU,
- MenunjukdanMengangkat Sdr. SURURI, S.H.,M.H, terdaftar di DepartemenHukumdanHakAsasiManusiaNomor : AHU-114 AH.04.03-2018), selaku Pengurus dalamhalPemohon PKPU masukdalam proses PKPU,
- Menetapkansidang yang merupakanpermusyawaratan hakim untukmendengarlaporan Hakim Pengawastentangperkembangan yang dicapaiselama proses PKPU Sementara paling lambatpadahari ke-45 (empatpuluh Lima) terhitungsejakPutusanPenundaanKewajibanPembayaranUtangSementara A Quo diucapkan,
- MemerintahkanPengurusuntukmemanggilPemohon PKPU danKreditor yang dikenaldengansurattercatatataumelaluikuriruntukmenghadapdalamSidangtersebutbutir 5,
- MembebankanbiayaperkarainikepadaPemohon PKPU.
|