Dakwaan |
PERTAMA
-------------- Bahwa Terdakwa ARIF YULIANTO Bin ABDUL KHOLIQ pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 di sekira jam 16.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di depan Pom Bensin Jalan Darmo Indah Timur SS No. 11 sampai 14, Kelurahan Tandes, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
- Bermula sekira bulan Agustus tahun 2023 Terdakwa mendaftar akun permainan judi melalui Aplikasi permainan Higgs Domino di aplikasi Playstore Dimana Terdakwa mendapatkan ID (ID175078484) dari akun Higgs Domino. Kemudian Terdakwa membuat nama Akun (wkwkwkwkw) yang selanjutnya Terdakwa mendapatkan sedekah/chip gratis dari aplikasi Higgs Domino sebesar 2M (dua milyon) sebanyak 3x (tiga kali) yang digunakan di permaianan REMI (kartu) atau DOMINO dengan tujuan bisa menang dan mencapai sampai pada level 6. Pada level ini Terdakwa baru bisa membuat Kata Sandi (AsriVa80) dimana kata sandi berfungsi untuk keamanan dan untuk mengirim chip / coint ke pemain lainnya dengan limit perhari 2B (dua billion). Kemudian Terdakwa topup sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan chip sebanyak 120 M (seratus dua puluh milyon), Topup Rp. 30. 000,- (tiga puluh ribu rupiah) mendapat 2B (dua billion) dan Topup lagi Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah dengan total Topup Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Terdakwa baru bisa mengirim chip / coint ke pemain lainnya dengan limit kirim per hari sebanyak 10B (sepuluh billion) ke pemain lain. Lalu Pada Aplikasi / Akun Higgs Domino Terdakwa memilih permainan jenis SLOT JIN JI BAOXC yaitu mencari kesamaan gambar pada kolom dan minimal 3 (tiga) kolom harus ada gambar yang sama baru akan mendapatkan hasil dari taruhan yang di pasang taruhan yaitu sebesar 17.600.000 chip apabila Terdakwa beruntung atau menang Terdakwa mendapatkan hasilnya yaitu sebesar 500.000.000 chip dan apabila Terdakwa mendapatkan SCATER Saya bisa mendapatkan 4B (4 billion). Namun bila kalah chip / coint Terdakwa akan habis. Chip tersebut dapat dijual oleh Terdakwa kepada orang lain yang digunakan untuk melakukan perjudian dalam permainan judi Higgs Domino.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira jam 16.00 wib di depan Pom Bensin yang terletak di Jalan Darmo Indah Timur SS No. 11 sampai 14, Kelurahan Tandes, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya Terdakwa menjual Chip sebanyak 8B (delapan Billion) dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) untuk setiap 1B (satu Billion)nya jadi total uang yang Terdakwa terima jadi penjualan chip/coint tersebut adalah 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dengan pembayaran secara cash / tunai dengan bertemu pembeli melalui akun facebook Terdakwa yang bernama "Putra Lawu" di group facebook "Info chip Surabaya barat".
- Selanjutnya berdasarkan informasi Masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana permainan judi di wilayah Polsek Sukomanunggal Saksi AGUS BUDI UTOMO, dan Saksi DANNY INDRA, S.H. yang merupakan Petugas Kepolisian Sektor Sukomanunggal langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024, sekira jam 16.30 Wib didepan Pom Bensin Jalan Darmo Indah Timur SS No. 11 sampai 14 Kelurahan Tandes. Kecamatan Tandes, Kota Surabaya berhasil mengamankan Terdakwa dan barang bukti yang mendukung bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana perjudian, selanjutnya Terdakwa diamankan ke Kantor Polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dalam menggunakan kesempatan main judi dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang, dan dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------- Bahwa Terdakwa ARIF YULIANTO Bin ABDUL KHOLIQ pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 di sekira jam 16.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di depan Pom Bensin Jalan Darmo Indah Timur SS No. 11 sampai 14, Kelurahan Tandes, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, ”Menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
- Bermula sekira bulan Agustus tahun 2023 Terdakwa mendaftar akun permainan judi melalui Aplikasi permainan Higgs Domino di aplikasi Playstore Dimana Terdakwa mendapatkan ID (ID175078484) dari akun Higgs Domino. Kemudian Terdakwa membuat nama Akun (wkwkwkwkw) yang selanjutnya Terdakwa mendapatkan sedekah/chip gratis dari aplikasi Higgs Domino sebesar 2M (dua milyon) sebanyak 3x (tiga kali) yang digunakan di permaianan REMI (kartu) atau DOMINO dengan tujuan bisa menang dan mencapai sampai pada level 6. Pada level ini Terdakwa baru bisa membuat Kata Sandi (AsriVa80) dimana kata sandi berfungsi untuk keamanan dan untuk mengirim chip / coint ke pemain lainnya dengan limit perhari 2B (dua billion). Kemudian Terdakwa topup sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan chip sebanyak 120 M (seratus dua puluh milyon), Topup Rp. 30. 000,- (tiga puluh ribu rupiah) mendapat 2B (dua billion) dan Topup lagi Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah dengan total Topup Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Terdakwa baru bisa mengirim chip / coint ke pemain lainnya dengan limit kirim per hari sebanyak 10B (sepuluh billion) ke pemain lain. Lalu Pada Aplikasi / Akun Higgs Domino Terdakwa memilih permainan jenis SLOT JIN JI BAOXC yaitu mencari kesamaan gambar pada kolom dan minimal 3 (tiga) kolom harus ada gambar yang sama baru akan mendapatkan hasil dari taruhan yang di pasang taruhan yaitu sebesar 17.600.000 chip apabila Terdakwa beruntung atau menang Terdakwa mendapatkan hasilnya yaitu sebesar 500.000.000 chip dan apabila Terdakwa mendapatkan SCATER Saya bisa mendapatkan 4B (4 billion). Namun bila kalah chip / coint Terdakwa akan habis. Chip tersebut dapat dijual oleh Terdakwa kepada orang lain yang digunakan untuk melakukan perjudian dalam permainan judi Higgs Domino.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira jam 16.00 wib di depan Pom Bensin yang terletak di Jalan Darmo Indah Timur SS No. 11 sampai 14, Kelurahan Tandes, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya Terdakwa menjual Chip sebanyak 8B (delapan Billion) dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) untuk setiap 1B (satu Billion)nya jadi total uang yang Terdakwa terima jadi penjualan chip/coint tersebut adalah 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dengan pembayaran secara cash / tunai dengan bertemu pembeli melalui akun facebook Terdakwa yang bernama "Putra Lawu" di group facebook "Info chip Surabaya barat".
- Selanjutnya berdasarkan informasi Masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana permainan judi di wilayah Polsek Sukomanunggal Saksi AGUS BUDI UTOMO, dan Saksi DANNY INDRA, S.H. yang merupakan Petugas Kepolisian Sektor Sukomanunggal langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024, sekira jam 16.30 Wib didepan Pom Bensin Jalan Darmo Indah Timur SS No. 11 sampai 14 Kelurahan Tandes. Kecamatan Tandes, Kota Surabaya berhasil mengamankan Terdakwa dan barang bukti yang mendukung bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana perjudian, selanjutnya Terdakwa diamankan ke Kantor Polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dalam menggunakan kesempatan main judi dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang, dan dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |