Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 20 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
642/Pdt.G/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Jumat, 14 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | STEVEN MILLION HOLIANTO KAHUNI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | O'OD CHRISWORO, SH.MH | STEVEN MILLION HOLIANTO KAHUNI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk (Kantor Cabang Utama HR Muhamad) | 2 | Balai Lelang Tunjungan |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya | 2 | Kepala Badan Pertanahan Nasional Surabaya I |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
10.000.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugatuntuk seluruhnya --------------------------
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 TAHUN 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang terhadap tenggang waktu Apraisal independen -------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Risalah Lelang yang diterbitkan Turut Tergugat I mengandung cacat hukum terhadap pelelangan Sertifikat Hak Milik No. 2776 atas nama STEVEN MILLION HOLIANTO KAHUNI dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat-------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat I tidak melaksanakan pemeberian Kuasa dengan Iktikat baik dan merugikan Penggugat dan menjadi tanggung jawab Tergugat sebagai Penerima Kuasa yang tidak beriktikat baik sebagaimana ketentuan Pasal 1800 KUH Perdata ---------------------------
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat pada isi putusan-------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun in-materiel kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) sejak diputuskannya perkara ini hingga Tergugat menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat -------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan; ---------------------------------------------------
- Menyatakan gugatan Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi; -------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul ------------------------------------------------------------------
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |