Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
800/Pid.Sus/2024/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H ABD. MAHFUD Bin MATLAGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 800/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1970/M.5.43/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. MAHFUD Bin MATLAGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa ABD. MACHFUD BIN MATLAGI pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar jam 07.30 wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024, bertempat di kamar kost yang beralamat di Jl. Hangtuah Gg. 8 No. 50 Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar jam 18.00 wib Terdakwa menemui Sdr. HOBIR (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/01/I/Res.4.2./2024/Reskrim) di samping sumur yang terletak di Jl. Hangtuah Gg. 7 Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram kepada Sdr. HOBIR seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa menyetujuinya dan memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya Sdr. HOBIR menyerahkan Narkotika jenis Sabu seberat 1 (satu) gram dan langsung dibawa pulang oleh Terdakwa ke rumahnya yang terletak di Jl. Hangtuah Gg. 8 No. 50 Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur. Sesampainya di rumah, Terdakwa membagi Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 12 (dua belas) poket dengan maksud untuk dijual kembali kepada teman dan pelanggan orang sekitar dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap poketnya. Adapun Terdakwa mendapatkan keuntungan total sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) jika sudah terjual keseluruhan. Terdakwa biasa melakukan jual beli narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menunggu pembeli datang ke kost Terdakwa yang berada di Jl. Hangtuah Gg. 8 No. 50 Surabaya dan dalam 3 (tiga) hari 12 (dua belas) poket tersebut sudah habis tejual kepada teman dan pelangga orang sekitar;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar jam 07.30, Terdakwa yang berada di dalam kamar kost nya yang terletak di Jl. Hangtuah Gg. 8 No. 50 Surabaya didatangi oleh Saksi AHMAD YANI dan FAHRIYANTO yang merupakan petugas Kepolisian Sektor Krembangan Surabaya yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkotika kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan serta ditemukan barang bukti di atas lemari TV berupa 1 (satu) dompet berwarna hitam, 1 (satu) timbangan elektrik, 2 (dua) pipet kaca yang berisikan kristal warna putih dengan berat Netto + 0,010 (nol koma nol sepuluh) gram, 7 (tujuh) Poket Plastik Klip yang berisikan Kristal warna putih masing masing: plastik klip no. 1 dengan berat Netto 0,008 gram, plastik klip no. 2 dengan berat Netto + 0,010 gram, plastik klip no. 3 dengan berat Netto + 0,006 gram, plastik klip no. 4 dengan berat Netto + 0,008 gram, plastik klip no. 5 dengan berat Netto + 0,008 gram, plastik klip no. 6 dengan berat Netto + 0,009 gram, plastik klip no. 7 dengan berat Netto + 0,009 gram, kemudian 2 (dua) buah korek api, 2 (dua) buah sekrup dari sedotan plastik, 2 (dua) bungkus Plastik yang berisinkan plastik kosong;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab. 00824/NNF/2024 tanggal 01 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. atas nama Terdakwa ABD. MACHFUD BIN MATLAGI dengan kesimpulan:
  • Barang bukti Nomor :
  • 02162/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,008 gram;
  • 02163/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,010 gram;
  • 02164/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,006 gram;
  • 02165/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,008 gram;
  • 02166/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,008 gram;
  • 02167/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,009 gram;
  • 02168/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,009 gram;
  • 02169/2024/NNF berupa 2 (dua) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto + 0,010 gram;

adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa ABD. MACHFUD BIN MATLAGI pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar jam 07.30 wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024, bertempat di kamar kost yang beralamat di Jl. Hangtuah Gg. 8 No. 50 Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar jam 18.00 wib Terdakwa menemui Sdr. HOBIR (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/01/I/Res.4.2./2024/Reskrim) di samping sumur yang terletak di Jl. Hangtuah Gg. 7 Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram kepada Sdr. HOBIR seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa menyetujuinya dan memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya Sdr. HOBIR menyerahkan Narkotika jenis Sabu seberat 1 (satu) gram dan langsung dibawa pulang oleh Terdakwa ke rumahnya yang terletak di Jl. Hangtuah Gg. 8 No. 50 Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur. Sesampainya di rumah, Terdakwa membagi Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 12 (dua belas) poket dengan maksud untuk dijual kembali kepada teman dan pelanggan orang sekitar dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap poketnya. Adapun Terdakwa mendapatkan keuntungan total sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) jika sudah terjual keseluruhan. Terdakwa biasa melakukan jual beli narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menunggu pembeli datang ke kost Terdakwa yang berada di Jl. Hangtuah Gg. 8 No. 50 Surabaya dan dalam 3 (tiga) hari 12 (dua belas) poket tersebut sudah habis tejual kepada teman dan pelangga orang sekitar;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar jam 07.30, Terdakwa yang berada di dalam kamar kost nya yang terletak di Jl. Hangtuah Gg. 8 No. 50 Surabaya didatangi oleh Saksi AHMAD YANI dan FAHRIYANTO yang merupakan petugas Kepolisian Sektor Krembangan Surabaya yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkotika kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan serta ditemukan barang bukti di atas lemari TV berupa 1 (satu) dompet berwarna hitam, 1 (satu) timbangan elektrik, 2 (dua) pipet kaca yang berisikan kristal warna putih dengan berat Netto + 0,010 (nol koma nol sepuluh) gram, 7 (tujuh) Poket Plastik Klip yang berisikan Kristal warna putih masing masing: plastik klip no. 1 dengan berat Netto 0,008 gram, plastik klip no. 2 dengan berat Netto + 0,010 gram, plastik klip no. 3 dengan berat Netto + 0,006 gram, plastik klip no. 4 dengan berat Netto + 0,008 gram, plastik klip no. 5 dengan berat Netto + 0,008 gram, plastik klip no. 6 dengan berat Netto + 0,009 gram, plastik klip no. 7 dengan berat Netto + 0,009 gram, kemudian 2 (dua) buah korek api, 2 (dua) buah sekrup dari sedotan plastik, 2 (dua) bungkus Plastik yang berisinkan plastik kosong;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab. 00824/NNF/2024 tanggal 01 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. atas nama Terdakwa ABD. MACHFUD BIN MATLAGI dengan kesimpulan:
  • Barang bukti Nomor :
  • 02162/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,008 gram;
  • 02163/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,010 gram;
  • 02164/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,006 gram;
  • 02165/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,008 gram;
  • 02166/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,008 gram;
  • 02167/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,009 gram;
  • 02168/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,009 gram;
  • 02169/2024/NNF berupa 2 (dua) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto + 0,010 gram;

adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya