Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Bahwa PEMOHON hendak mengajukan permohonan perbaikan nama pada Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan PEMOHON Sebagaimana Kutipan Akte Kelahiran No. 3129/1980 tertanggal 12 Mei 1980 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa dari Catatan Sipil Surabaya, terjadi kesalahan penulisan, yang semula nama PEMOHON tertulis SUTRISNO dan seharusnya yang benar nama PEMOHON tertulis EFFENDI SUTRISNO , sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga PEMOHON;
- Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Pembetulan Nama PEMOHON pada Kutipan Akte Kelahiran No. 3129/1980 tertanggal 12 Mei 1980 yang dikeluarkan oleh oleh Pegawai Luar Biasa dari Catatan Sipil Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|