Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby Ratna Widiati Yayasan Yohannes Gabriel Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 38/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ratna Widiati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andri CahyantoRatna Widiati
Tergugat
NoNama
1Yayasan Yohannes Gabriel
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa Penggugat telah diputus hubungan kerjanya oleh Tergugat karena telah memasuki usia pensiun sesuai dengan Keputusan Pengurus Pusat Yayasan Yohanes Gabriel Surabaya Nomor : 40/YG/C.I-IV/02/SK.2012 Pasal 74 Ayat  (1) yang berbunyi : Pensiun Normal yaitu pensiun yang diberikan setelah pegawai mencapai usia pensiun yaitu 56 Tahun.
  3. Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan dalam Pasal 56  Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja  yang berbunyi :

Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun maka Pekerja/Buruh berhak atas :

  1. Uang Pesangon sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2).
  2. Uang Penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3).
  3. Uang Penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

3)   Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sejumlah uang yang besar perhitungannya sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan

  1. Uang Pesangon sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2).
  2. Uang Penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3).
  3. Uang Penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Dengan perincian sebagai berikut :

  1. Uang Pesangon                         : 1,75 x 9 x 4.525.479= Rp. 71.276.294.
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja: 10 x 4.525.479        =  Rp. 45.254.790 +

                                                                                                    Rp.116.531.084,-

(Seratus Enam Belas Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Delapan Puluh Empat Rupiah)

 

4)    Menetepkan Putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini ( Uit Voer Baar Bij Vooraad ).

5)    Membayar sesuai aturan atas segala biaya yang timbul akibat perkara ini.

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo Et Bono ) untuk kepentingan Penggugat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak