Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
874/Pid.Sus/2024/PN Sby DARWIS,SH.,MH ABDUL GOFUR BIN M.ARIFIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 874/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B. 2242/M.5.10.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DARWIS,SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL GOFUR BIN M.ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa terdakwa ABDUL GOFUR Bin M. ARIFIN, pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Undaan Kulon Gang 3 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa telah membeli Narkotika jenis sabu kepada Aris (DPO) sebanyak 1 ½ gram dengan cara awalnya pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa menghubungi Aris dengan maksud untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 ½ gram, kemudian Aris menyanggupinya lalu terdakwa mentransferkan uang pembelian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening BCA an. Mira, setelah mentransferkan uang satu jam kemudian terdakwa janji bertemu dengan Aris di Jalan Undaan Kulon Gang 3 Surabaya untuk penyerahan Narkotika jenis sabu, setelah menerima Narkotika jenis sabu dari Aris selanjutnya terdakwa memecah Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 11 poket dengan maksud akan dijual kembali oleh terdakwa;
  • Bahwa dari ke 11 poket Narkotika jenis sabu tersebut, 4 diantaranya sudah terdakwa jual kepada Hamid sebanyak 1 poket dengan harga Rp. 150.000,- , Cebol sebanyak 1 poket dengan harga Rp. 100.000,- , Sutris sebanyak 1 poket dengan harga Rp. 100.000,- dan Yoga sebanyak 1 poket dengan harga Rp. 100.000,-
  • Bahwa uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut yang didapatkan terdakwa dari Sutris dan Yoga sudah habis dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya, sedangkan Hamid membayar pembelian Narkotika jenis sabu dengan cara menggadaikan barang kepada terdakwa berupa satu unit Handphone merk Oppo warna merah dan Cebol menggadaikan barang kepada terdakwa berupa satu unit Handphone merk Xiomi;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 06.30 Wib terdakwa ditangkap oleh saksi Agus Supardi, saksi Hari Santoso beserta satu tim selaku Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya dirumah Jl. Undaan Kulon Gg.3 No. 36 RT.02 RW.08 Kelurahan Peneleh Kecamatan Genteng Kota Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) kantong plastik berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan ±0,537 gram, 2 (dua) bendel plastik klip, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah dan 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna Gold;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual Narkotika jenis sabu adalah untuk mendapat keuntungan dan keuntungan yang diperoleh terdakwa dari penjualan Narkotika sabu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per gramnya;
  • Bahwa terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 02354/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K selaku Pemeriksa Forensic cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Abdul Gofur Bin M. Arifin Nomor: 07805/2024/NNF s/d 07811/2024/NNF: berupa 7 (tujuh) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ±0,537 gram dan sisa labfor dengan berat netto keseluruhan ±0,404 gram, seperti tersebut dalam bagian (I), setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut diatas positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa ABDUL GOFUR Bin M. ARIFIN, pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat dirumah Jl. Undaan Kulon Gg.3 No. 36 RT.02 RW.08 Kelurahan Peneleh Kecamatan Genteng Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa ditangkap oleh saksi Agus Supardi, saksi Hari Santoso beserta satu tim selaku Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) kantong plastik berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan ±0,537 gram, 2 (dua) bendel plastik klip, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah dan 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna Gold.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 02354/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K selaku Pemeriksa Forensic cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Abdul Gofur Bin M. Arifin Nomor: 07805/2024/NNF s/d 07811/2024/NNF: berupa 7 (tujuh) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ±0,537 gram dan sisa labfor dengan berat netto keseluruhan ±0,404 gram, seperti tersebut dalam bagian (I), setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut diatas positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya