Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 550,000,000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada pihak Penggugat secara langsung dan seketika ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset milik Tergugat yakni sebidang tanah dengan Nomor Sertipikat Hak Milik 12.32.10.07.1.00685, NIB 12321007 Luas 2.005m, Surat Ukur Nomor 02795/1997 Ledug, Prigen, Pasuruan, Jawa Timur a/n Insinyur Gunawan Tjiptorahardjo. ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per harinya sejak putusan atas perkara ini dibacakan sampai Tergugat melaksanakan isi putusan ini ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan dan/atau bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad) ;
- Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|