Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
617/Pdt.G/2024/PN Sby Rusdiono 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Branch Office Surabaya Jemursari
2.Pemerintah Republik Indonesia Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Sidoarjo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 617/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rusdiono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAT TRISNO, S.H., M.HRusdiono
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Branch Office Surabaya Jemursari
2Pemerintah Republik Indonesia Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Sidoarjo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I menjual lelang atas obyek milik Penggugat melalui perataraan Tergugat II dengan limit Rp. 415.000.000,- (empat ratus lima belas juta rupiah) dengan jaminan sesuai SHM  No. 02465 dengan luas tanah 200 M2 an. Rusdiono yang terletak di Jl. Pasar Wisata No. 47 Kelurahan Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo dibawah harga pasar / harga umum adalah dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum  Tergugat I untuk membatalkan dan atau setidak – tidaknya menunda  pelaksanaan lelang pada tanggal 06 Juni 2024 atas obyek  sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sesuai SHM  No. 02465 dengan luas tanah 200 M2 an. Rusdiono yang terletak di Jl. Pasar Wisata No. 47 Kelurahan Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo sampai dengan putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian immaterial Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika.
  5. Menghukum, Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dihitung perhari apabila tidak melaksanakan putusan ini setelah perkara ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar beaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak