Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby 1.SAMSUL HADI, SH
1.SAMSUL HADI, SH.
AGUS DARMANTO Bin Alm MUJITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-843/M.5.22/Ft.1/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAMSUL HADI, SH.
2SAMSUL HADI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS DARMANTO Bin Alm MUJITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN 

PRIMAIR :

Bahwa ia terdakwa AGUS DARMANTO Bin Alm.MUJITO bersama-sama dengan saksi YENI SETYORINI pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dalam Tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2018 bertempat di Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada Tahun 2018 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blitar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Blitar mempunyai anggaran yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masuk kedalam Kas Daerah Kabupaten Blitar TA.2018 sesuai dalam APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2018 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor 1.04-01-16-10-5-2 tanggal 02 Januari 2018 untuk kegiatan Pembangunan sarana dan prasarana air limbah DAK Tahun Anggaran 2018 senilai Rp.2.357.670.000,- (dua miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) terdapat perubahan sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah DPPA SKPD Nomor 1.04-01-01-16-10-5-2 tanggal 30 Oktober 2018 untuk kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Limbah DAK Tahun Anggaran 2018 senilai Rp.2.357.718.000,- (dua miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah) untuk 5 (lima) paket pekerjaan di 5 (lima) Desa yang berada di Kabupaten Blitar secara Swakelola dengan menunjuk pihak Kelompok Swakelola Masyarakat (KSM) dalam pelaksanaannya.

Bahwa program kegiatan menyediakan sarana dan prasarana sanitasi bagi masyarakat (pengelolaan limbah domestik) secara swakelola berupa Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Limbah Komunal (IPAL-Komunal) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik merupakan program dari pemerintah pusat yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. 

Bahwa alur dari penyaluran dana kegiatan program menyediakan sarana dan prasarana sanitasi bagi masyarakat (pengelolaan limbah domestik) secara swakelola berupa Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Limbah Komunal (IPAL).

SUBSIDIAIR :

Bahwa ia terdakwa AGUS DARMANTO Bin Alm.MUJITO bersama-sama dengan saksi YENI SETYORINI pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dalam Tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2018 bertempat di Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada Tahun 2018 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blitar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Blitar mempunyai anggaran yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masuk kedalam Kas Daerah Kabupaten Blitar TA.2018 sesuai dalam APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2018 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor 1.04-01-16-10-5-2 tanggal 02 Januari 2018 untuk kegiatan Pembangunan sarana dan prasarana air limbah DAK Tahun Anggaran 2018 senilai Rp.2.357.670.000,- (dua miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) terdapat perubahan sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah DPPA SKPD Nomor 1.04-01-01-16-10-5-2 tanggal 30 Oktober 2018 untuk kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Limbah DAK Tahun Anggaran 2018 senilai Rp.2.357.718.000,- (dua miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah) untuk 5 (lima) paket pekerjaan di 5 (lima) Desa yang berada di Kabupaten Blitar secara Swakelola dengan menunjuk pihak Kelompok Swakelola Masyarakat (KSM) dalam pelaksanaannya.

Bahwa program kegiatan menyediakan sarana dan prasarana sanitasi bagi masyarakat (pengelolaan limbah domestik) secara swakelola berupa Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Limbah Komunal (IPAL-Komunal) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik merupakan program dari pemerintah pusat yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. 

Bahwa alur dari penyaluran dana kegiatan program menyediakan sarana dan prasarana sanitasi bagi masyarakat (pengelolaan limbah domestik) secara swakelola berupa Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Limbah Komunal (IPAL-Komunal).

LEBIH SUBSIDIAIR :

Bahwa ia terdakwa AGUS DARMANTO Bin Alm.MUJITO bersama-sama dengan saksi YENI SETYORINI pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dalam Tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2018 bertempat di Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai orang yang telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada Tahun 2018  Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blitar melalui Dinas  Perumahan  dan  Kawasan Permukiman  Kabupaten Blitar mempunyai anggaran yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masuk kedalam Kas Daerah Kabupaten Blitar TA.2018 sesuai dalam APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2018 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor 1.04-01-16-10-5-2 tanggal 02 Januari 2018 untuk kegiatan Pembangunan sarana dan prasarana air limbah DAK Tahun Anggaran 2018 senilai Rp.2.357.670.000,- (dua miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) terdapat perubahan sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah DPPA SKPD Nomor 1.04-01-01-16-10-5-2 tanggal 30 Oktober 2018 untuk kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Limbah DAK Tahun Anggaran 2018 senilai Rp.2.357.718.000,- (dua miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah) untuk 5 (lima) paket pekerjaan di 5 (lima) Desa yang berada di Kabupaten Blitar secara Swakelola dengan menunjuk pihak Kelompok Swakelola Masyarakat (KSM) dalam pelaksanaannya.

Bahwa program kegiatan menyediakan sarana dan prasarana sanitasi bagi masyarakat (pengelolaan limbah domestik) secara swakelola berupa Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Limbah Komunal (IPAL-Komunal) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik merupakan program dari pemerintah pusat yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. 

Bahwa alur dari penyaluran dana kegiatan program menyediakan sarana dan prasarana sanitasi bagi masyarakat (pengelolaan limbah domestik) secara swakelola berupa Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Limbah Komunal (IPAL-Komunal).

 

Pihak Dipublikasikan Ya