Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
859/Pid.Sus/2024/PN Sby 1.PUTU SUDARSANA, SH
2.BUNARI, SH
REZA ULUL AFARIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 859/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B. /M.5.10.3/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU SUDARSANA, SH
2BUNARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA ULUL AFARIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

”Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

       

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg.Perkara : PDM -2039 / M.5.10 / Eku.2 / 05 / 2024.

 

A.  TERDAKWA :

Nama lengkap                                     :   REZA ULUL AFARIAN BIN SUDARNO

Tempat lahir                                       :   Blitar

Umur/tanggal lahir                               :   28 tahun/ 21 Juni 1996  

Jenis kelamin                                      :   Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan             :   Indonesia.

Tempat tinggal                                    :   Dsn. Jl. Karet no. 12 Rt.001 Rw.003 Kel. Rembang Kec. Sanan Wetan Kota Blitar tempat tinggal sekarang Perumahan Alana Regency blok F-2 no. 28 Kel. Tambakoso Kec. Waru Kab. Sidoarjo

A g a m a                                            :   Islam

Pekerjaan                                           :   Karyawan Swasta

Pendidikan                                          :   -

 

B.  PENAHANAN:

-  Penyidik Polda Jatim                        :         Rutan Polda sejak tgl. 6 Maret 2024 s/d 25 Maret 2024

-  Perpanjangan                                  :         Rutan Polda sejak tgl 26 Maret 2024 s/d 04 Mei 2024

-  Penuntut Umum                               :         Rutan, sejak tgl 2 Mei 2024 s/d 21 Mei 2024

 

C.  DAKWAAN :

KESATU :

Bahwa ia terdakwa REZA ULUL AFARIAN BIN SUDARNO,   pada hari yang tidak diingat lagi tanggal 10, 29 Mei , 10 Juni 2022 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu di bulan Mei tahun 2022 bertempat di Kos terdakwa Jl. Dukuh Kupang XI no. 29 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan , perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya terdakwa mengenal dengan saksi korban Amalia Nisrina Salsabilah pada  Tahun 2021 melalui Aplikasi LINE Chat dari fitur Nearby (Orang Terdekat Sekitar) dan setelah saling berkomunikasi dengan akun LINE  Reza lul! dengan nomor telepon 08123266156   dan akhirnya dekat dan menjalin hubungan asmara ;

Bahwa  tanggal 10 Mei 2022 terdakwa  meminjam uang sebesar Rp. 500.000 kepada saksi Amalia Nisrina Salsabilah dengan alasan untuk menservice laptop milik terdakwa, lalu uang tersebut di transfer oleh saksi Amalia Nisrina Salsabilah ke rekening BCA milik terdakwa dengan norek 00115841 An. Reza Ulul Afarian, Setelah itu terdakwa mengatakan kepada Amalia Nisrina Salsabilah akan mengembalikan uang pinjaman tersebut saat bertemu, selanjutnya beberapa jam kemudian terdakwa dan saksi korban janjian bertemu di  Hotel Oyo 318 K1 UPN dengan alamat Jl. Rungkud Madya No. 210 Kota Surabaya, yang akan mengembalikan uang pinjaman tersebut, akan tetapi ketika bertemu  mereka melakukan hubungan badan/intim seperti suami istri, namun uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tidak dikembalikan oleh terdakwa ;  

Bahwa pada tanggal 11 Mei 2022, saksi korban disuruh terdakwa foto tanpa busana dan telanjang kelihatan payudara dan vagina ,dengan menggunakan HP merk Redmi Note 4 warna Gold/emas milik saksi Amalia Nisrina Salsabilah dengan cara memfoto diri semdiri di Apartment Metropolis no. 318 Tenggilis Mejoyo Surabaya , selanjutnya oleh saksi korban gambar/foto tersebut dikirim ke terdakwa melalui aplikasi LINE dengan akun nomer simcard  Indosat 085707813710 atas nama NINA milik saksi korban ;

Bahwa pada tanggal 29 Mei 2022 terdakwa piinjam uang lagi sebesar Rp. 700.000 kepada saksi Amalia Nisrina Salsabilah dengan alasan untuk membayar kos milik terdakwa dan oleh saksi tidak dipinjami, akan tetapi terdakwa mengancam jika tidak dipinjami akan mengirimkan foto-foto saksi Amalia Nisrina Salsabilah yang sedang tidak memakai busana/telanjang yang terlihat payudaranya akan memviralkan/menyebarkan foto-foto tersebut ke seluruh Media Sosial, lalu saksi Amalia Nisrina Salsabilah mengirim uang ke rekening BCA milik terdakwa dengan norek 00115841 An. Reza Ulul Afarian, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Amalia Nisrina Salsabilah akan mengembalikan uang pinjaman tersebut saat bertemu dan terdakwa langsung, dan tidak lama kemudian saksi korban menemui terdakwa di  Kosannya Jl. Dukuh Kupang XI no. 29 Surabaya,  sampai di Kosan terdakwa mengajaknya ke dalam kamar kos terdakwa untuk berhubungan badan/Intim layaknya suami istri dengan saksi Amalia Nisrina Salsabilah namun setelah itu uang sebesar Rp. 700.000 tidak terdakwa kembalikan;

Bahwa pada tanggal 10 Juni 2022 terdakwa pinjam uang lagi sebesar Rp. 1.000.000 ke saksi Amalia Nisrina Salsabilah dengan alasan untuk membayar kos milik terdakwa dan kalau tidak diberi uang tersebut, lalu terdakwa mengancam jika tidak dipinjami akan mengirimkan foto-foto saksi Amalia Nisrina Salsabilah yang sedang tidak memakai busana/telanjang yang terlihat payudaranya , kemudian terdakwa akan memviralkan/menyebarkan foto-foto tersebut ke seluruh media sosial, namun tidak dipinjami oleh saksi korban Amalia Nisrina Salsabilah.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian material sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) , dan selain itu kerugian immaterial yang berakibat saksi korban malu karena moral saksi korban terancam.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal  27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU no. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

atau

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa REZA ULUL AFARIAN BIN SUDARNO,   pada hari yang tidak diingat lagi tanggal  10, 29 Mei, 10 Juni 2022 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu di bulan Mei tahun 2022 bertempat di Kos terdakwa Jl. Dukuh Kupang XI no. 29 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya terdakwa mengenal dengan saksi korban Amalia Nisrina Salsabilah pada  Tahun 2021 melalui Aplikasi LINE Chat dari fitur Nearby (Orang Terdekat Sekitar) dan setelah saling berkomunikasi dengan akun LINE  Reza lul! dengan nomor telepon 08123266156   dan akhirnya dekat dan menjalin hubungan asmara ;

Bahwa  tanggal 10 Mei 2022 terdakwa  meminjam uang sebesar Rp. 500.000 kepada saksi Amalia Nisrina Salsabilah dengan alasan untuk menservice laptop milik terdakwa, lalu uang tersebut di transfer oleh saksi Amalia Nisrina Salsabilah ke rekening BCA milik terdakwa dengan norek 00115841 An. Reza Ulul Afarian, Setelah itu terdakwa mengatakan kepada Amalia Nisrina Salsabilah akan mengembalikan uang pinjaman tersebut saat bertemu, selanjutnya beberapa jam kemudian terdakwa dan saksi korban janjian bertemu di  Hotel Oyo 318 K1 UPN dengan alamat Jl. Rungkud Madya No. 210 Kota Surabaya, yang akan mengembalikan uang pinjaman tersebut, akan tetapi ketika bertemu  mereka melakukan hubungan badan/intim seperti suami istri, namun uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tidak dikembalikan oleh terdakwa ;  

Bahwa pada tanggal 11 Mei 2022, saksi korban disuruh terdakwa foto tanpa busana dan telanjang kelihatan payudara dan vagina ,dengan menggunakan HP merk Redmi Note 4 warna Gold/emas milik saksi Amalia Nisrina Salsabilah dengan cara memfoto diri semdiri di Apartment Metropolis no. 318 Tenggilis Mejoyo Surabaya , selanjutnya oleh saksi korban gambar/foto tersebut dikirim ke terdakwa melalui aplikasi LINE dengan akun nomer simcard  Indosat 085707813710 atas nama NINA milik saksi korban ;

Bahwa pada tanggal 29 Mei 2022 terdakwa piinjam uang lagi sebesar Rp. 700.000 kepada saksi Amalia Nisrina Salsabilah dengan alasan untuk membayar kos milik terdakwa dan oleh saksi tidak dipinjami, akan tetapi terdakwa mengancam jika tidak dipinjami akan mengirimkan foto-foto saksi Amalia Nisrina Salsabilah yang sedang tidak memakai busana/telanjang yang terlihat payudaranya akan memviralkan/menyebarkan foto-foto tersebut ke seluruh Media Sosial, lalu saksi Amalia Nisrina Salsabilah mengirim uang ke rekening BCA milik terdakwa dengan norek 00115841 An. Reza Ulul Afarian, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Amalia Nisrina Salsabilah akan mengembalikan uang pinjaman tersebut saat bertemu dan terdakwa langsung, dan tidak lama kemudian saksi korban menemui terdakwa di  Kosannya Jl. Dukuh Kupang XI no. 29 Surabaya,  sampai di Kosan terdakwa mengajaknya ke dalam kamar kos terdakwa untuk berhubungan badan/Intim layaknya suami istri dengan saksi Amalia Nisrina Salsabilah namun setelah itu uang sebesar Rp. 700.000 tidak terdakwa kembalikan;

Bahwa pada tanggal 10 Juni 2022 terdakwa pinjam uang lagi sebesar Rp. 1.000.000 ke saksi Amalia Nisrina Salsabilah dengan alasan untuk membayar kos milik terdakwa dan kalau tidak diberi uang tersebut, lalu terdakwa mengancam jika tidak dipinjami akan mengirimkan foto-foto saksi Amalia Nisrina Salsabilah yang sedang tidak memakai busana/telanjang yang terlihat payudaranya , kemudian terdakwa akan memviralkan/menyebarkan foto-foto tersebut ke seluruh media sosial, namun tidak dipinjami oleh saksi korban Amalia Nisrina Salsabilah.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian material sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) , dan selain itu kerugian immaterial yang berakibat saksi korban malu karena moral saksi korban terancam.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal  27 ayat 4 jo pasal 45 ayat 4 UU no. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

atau

KETIGA

Bahwa ia terdakwa REZA ULUL AFARIAN BIN SUDARNO,   pada hari yang tidak diingat lagi tanggal 10, 29 Mei 10 Juni 2022 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu di bulan Mei tahun 2022 bertempat di Kos terdakwa Jl. Dukuh Kupang XI no. 29 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

Bahwa awalnya terdakwa mengenal dengan saksi korban Amalia Nisrina Salsabilah pada  Tahun 2021 melalui Aplikasi LINE Chat dari fitur Nearby (Orang Terdekat Sekitar) dan setelah saling berkomunikasi dengan akun LINE  Reza lul! dengan nomor telepon 08123266156   dan akhirnya dekat dan menjalin hubungan asmara

Bahwa  tanggal 10 Mei 2022 terdakwa  meminjam uang sebesar Rp. 500.000 kepada saksi Amalia Nisrina Salsabilah dengan alasan untuk menservice laptop milik terdakwa, lalu uang tersebut di transfer oleh saksi Amalia Nisrina Salsabilah ke rekening BCA milik terdakwa dengan norek 00115841 An. Reza Ulul Afarian, Setelah itu terdakwa mengatakan kepada Amalia Nisrina Salsabilah akan mengembalikan uang pinjaman tersebut saat bertemu, selanjutnya beberapa jam kemudian terdakwa dan saksi korban janjian bertemu di  Hotel Oyo 318 K1 UPN dengan alamat Jl. Rungkud Madya No. 210 Kota Surabaya, yang akan mengembalikan uang pinjaman tersebut, akan tetapi ketika bertemu  mereka melakukan hubungan badan/intim seperti suami istri, namun uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tidak dikembalikan oleh terdakwa ;  

Bahwa pada tanggal 11 Mei 2022, saksi korban disuruh terdakwa foto tanpa busana dan telanjang kelihatan payudara dan vagina ,dengan menggunakan HP merk Redmi Note 4 warna Gold/emas milik saksi Amalia Nisrina Salsabilah dengan cara memfoto diri semdiri di Apartment Metropolis no. 318 Tenggilis Mejoyo Surabaya , selanjutnya oleh saksi korban gambar/foto tersebut dikirim ke terdakwa melalui aplikasi LINE dengan akun nomer simcard  Indosat 085707813710 atas nama NINA milik saksi korban ;

Bahwa pada tanggal 29 Mei 2022 terdakwa piinjam uang lagi sebesar Rp. 700.000 kepada saksi Amalia Nisrina Salsabilah dengan alasan untuk membayar kos milik terdakwa dan oleh saksi tidak dipinjami, akan tetapi terdakwa mengancam jika tidak dipinjami akan mengirimkan foto-foto saksi Amalia Nisrina Salsabilah yang sedang tidak memakai busana/telanjang yang terlihat payudaranya akan memviralkan/menyebarkan foto-foto tersebut ke seluruh Media Sosial, lalu saksi Amalia Nisrina Salsabilah mengirim uang ke rekening BCA milik terdakwa dengan norek 00115841 An. Reza Ulul Afarian, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Amalia Nisrina Salsabilah akan mengembalikan uang pinjaman tersebut saat bertemu dan terdakwa langsung, dan tidak lama kemudian saksi korban menemui terdakwa di  Kosannya Jl. Dukuh Kupang XI no. 29 Surabaya,  sampai di Kosan terdakwa mengajaknya ke dalam kamar kos terdakwa untuk berhubungan badan/Intim layaknya suami istri dengan saksi Amalia Nisrina Salsabilah namun setelah itu uang sebesar Rp. 700.000 tidak terdakwa kembalikan;

Bahwa pada tanggal 10 Juni 2022 terdakwa pinjam uang lagi sebesar Rp. 1.000.000 ke saksi Amalia Nisrina Salsabilah dengan alasan untuk membayar kos milik terdakwa dan kalau tidak diberi uang tersebut, lalu terdakwa mengancam jika tidak dipinjami akan mengirimkan foto-foto saksi Amalia Nisrina Salsabilah yang sedang tidak memakai busana/telanjang yang terlihat payudaranya , kemudian terdakwa akan memviralkan/menyebarkan foto-foto tersebut ke seluruh media sosial, namun tidak dipinjami oleh saksi korban Amalia Nisrina Salsabilah.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian material sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) , dan selain itu kerugian immaterial yang berakibat saksi korban malu karena moral saksi korban terancam.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal  29  jo pasal 45B  UU no. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

 

Surabaya, 26 April 2024.

PENUNTUT UMUM

 

 

 

B U N A R I, SH.

Jaksa Utama Muda NIP. 19670711 199103 1 002

 

 

 

PUTU SUDARSANA, SH.

Jaksa Utama Muda Nip. 19640418 198903 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya