Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby MISKANAH 1.PT.ANEKA TUNA INDONESIA
2.PT. LABARI SEHAT PERKASA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 41/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Minggu, 10 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MISKANAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Didik Zunaidi, SH.MISKANAH
Tergugat
NoNama
1PT.ANEKA TUNA INDONESIA
2PT. LABARI SEHAT PERKASA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan mempunyai hukum yang mengikat PERJANJIAN BERSAMA Nomor : 177/HR/VII/2022/ VII/PB /2022 dengan AKTA BUKTI PENDAFTARAN Nomor :21644/Bip/2022/ PHI.SBY;
  3. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT upah bersedia menjalankan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya dengan uraian sebagai berikut :

No

Upah tahun 2023

UPAH 

Diterima

UPAH Per-bulan

KEKURANGAN

  1.  

April

857,526

4.508.703

3.651.177

  1.  

Mei

-

4.508.703

4.508.703

  1.  

Juni

-

4.508.703

4.508.703

  1.  

Juli

-

4.508.703

4.508.703

  1.  

Agustus

-

4.508.703

4.508.703

  1.  

September

-

4.508.703

4.508.703

  1.  

November

-

4.508.703

4.508.703

  1.  

Desember

-

4.508.703

4.508.703

Total Rp 35.212.098 (tiga puluh lima juta dua ratus dua belas ribu Sembilan putuh delapan rupiah)

 

No

Upah tahun 2024

UPAH per-bulan

  1.  

Januari        

4.635.133

  1.  

Februari      

4.635.133

  1.  

Maret          

4.635.133

Total :Rp.13.959.399 ( tiga belas juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah)

  •  

 

  1. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 yaitu ;

URAIAN

UPAH YANG BIASA DITERIMA

TOTAL  

THR 2024

Rp. 4.508.703

Rp. 4.508. 703

Total Rp. 4.508. 703 (empat juta lima ratus delapan ribu tujuh ratus tiga rupiah)

 

  1. Menyatakan TERGUGAT I melanggar ketentuan Bab IV Ketenagakerjaan Undang – Undang Republik indonesia No. 6 Tahun 2023 tetang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2022 tetang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang pasal 157 A ayat (1);
  2. Menyatakan TERGUGAT I melanggar ketentuan PKB PT. ANEKA TUNA INDONESIA Pasal 32 Ayat 2 Juncto Pasal 35;
  3. Memerintahkan TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT tunduk pada putusan perkara ini;
  4. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya kasasi;
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak