Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama DJIE CHUAN HWA yang Lahir di Surabaya, tanggal 1 Februari 1954 seperti yang tertulis dalam surat-surat resmi pemohon seperti dalam Kartu Tanda Penduduk NIK: 3578084102540001, Kartu Keluarga No: 3578082501180003, Surat Ijin Pemakain Tanah No.: 188.45/1584-T-P.IPT/436.7.15/2022, dan Sertipikat Hak Milik no. 4617, sedangkan nama DJIE CHIAN HUA yang tertulis dalam paspor no: C0193643, sedangkan nama DJIE, CHIAN HUA alias KIAN HUA yang tertulis dalam akte perkawinan No. 162/W.N.A/1978, dan sedangkan nama CHIAN HUA alias KIAN HUA yang tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran No. 315/1964 adalah nama satu orang yang sama;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|