Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
881/Pdt.P/2024/PN Sby FERRY MUNIAGA WANGSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 881/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FERRY MUNIAGA WANGSA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan, menyatakan bahwa nama yang tertulis FERRY MUNIAGA WANGSA  sebagaimana dalam Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dengan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) 3578242209700002 dan penulisan nama  dalam Kartu Keluarga  ( KK ) No. 3578240101080625, tertulis nama : FERRY MUNIAGA WANGSA, serta penulisan nama dalam Kutipan Akta Kelahiran Untuk Golongan TIONGHOA ( S.1917-130 jo.S.1919-81 ), dengan nomor 194 tahun 1970, tertulis nama : ONG TJIE HWEE, dan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 50/Pdt.P./1990/PN.Jr. Tentang mengganti nama kecil pemohon dari “TJIE HWEE” menjadi “FERRY MUNIAGA WANGSA”, dalam Surat Keterangan Ganti Nama dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Jember, dengan nomor : 474/26/477.36/1990, tertulis nama : FERRY MUNIAGA WANGSA, dalam Surat Pernyataan belum pernah kawin / nikah dari Kelurahan Kutisari, dengan nomor : 470/373/436.11.21.5/2013, tertulis nama : FERRY MUNIAGA WANGSA, dan  dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan ( SHGB ), Nomor 1989, Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Rungkut, Kelurahan Kutisari, Luas 240 M2 , tertulis atas nama FERI MONIAGA WANGSA Nama satu orang yang sama “ dari PEMOHON.
  3. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak