Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
828/Pdt.G/2019/PN Sby | ANDY LESMANA | 1.Emil Zulkarnain, SH.Mkn 2.Emil Zulkarnain, S.H., M.Kn Notaris PPAT ( TERGUGAT ) 3.Pemerintah Kota Surabaya Cq. Kepala Dispenda Kota Surabaya ( TURUT TERGUGAT ) |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 828/Pdt.G/2019/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 16 Agu. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR:
lj.Terdapat adanya kelebihan pembayaran dari Penggugat sebagai Pembeli berupa Setoran Pembayaran Pajak Pembeli Berupa Bukti Setor BPHTB yang belum diserahkan kembali kepada Penggugat oleh Tergugat sebesar Rp.141.250.000,- dikurangi Rp.63.750.000= Rp.77.500.000(Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), yang tidak dikembalikan oleh Emil Zulkarnain , SH.Mkn Notaris /PPAT di Surabaya, Beralamat/Berkantor di Ruko Landmark JI.Kayon No: 38-40 Blok B-6 Kota Surabaya (Tergugat) kepada Penggugat sebagai Pembeli. 2).Terdapat adanya Penurunan nilai NPOP/Nilai Transaksi yang dilaporkan kepada Turut Tergugat berkaitan dengan Jual Beli Tanah Dan Bangunan : SHGB Nomor : 471 / Kelurahan Nyamplungan Yang Dibuat Dihadapan Emil Zulkarnain , SH. Mkn Notaris / PPAT di Surabaya , Beralamat /Berkantor di Ruko Landmark JI.Kayon No : 38-40 Blok B-6 Kota Surabaya (Tergugat) ( Vide : Akta Jual Beli Nomor : 01/2019 Tanggal 21 Mei 2019 ) , yang tidak diketahui oleh Penggugat sebagai pembeli
Sebagai akibat Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad ) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat, Penggugat telah dirugikan oleh Tergugat secara moril dan materiil. Selanjutnya jika dihitung secara rasional Penggugat telah menderita kerugian moril dan materiil sebesar kurang lebih sebagai berikut: Kerugian Materiil: Jumlah kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar kurang lebih Rp. 77.500.000 ( Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Dan/atau Jumlah kerugian meteriil Penggugat yang dianggap patut dan layak serta adil menurut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dan wajib menurut hukum Tergugat untuk membayarnya kepada Penggugat dalam perkara gugatan ini Kerugian Moril: Jumlah kerugian moril yang diderita oleh Penggugat Tidak dapat ditentukan dengan pasti, namun pasti Tidak kurang dari jumlah kerugian moril sebesar kurang lebih Rp. 1..500.000.000 ( Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah )
Dan/atau Jumlah kerugian moril Penggugat yang dianggap patut dan layak serta adil menurut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dan wajib menurut hukum Tergugat untuk membayarnya kepada Penggugat dalam perkara gugatan ini
Kerugian Materiil: Jumlah kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar kurang lebih Rp. 77.500.000 ( Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Dan/atau Jumlah kerugian meteriil Penggugat yang dianggap patut dan layak serta adil menurut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dan wajib menurut hukum Tergugat untuk membayarnya kepada Penggugat dalam perkara gugatan ini Kerugian Moril: Jumlah kerugian moril yang diderita oleh Penggugat Tidak dapat ditentukan dengan pasti, namun pasti Tidak kurang dari jumlah kerugian moril sebesar kurang lebih Rp. 1..500.000.000 ( Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah ) Dan/atau Jumlah kerugian moril Penggugat yang dianggap patut dan layak serta adil menurut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dan wajib menurut hukum Tergugat untuk membayarnya kepada Penggugat dalam perkara gugatan ini
Gugatan Penggugat dalam perkara ini, dijatuhkan dengan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun Tergugat-Tergugat mengajukan upaya hukum banding, kasasi maupun verzet sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 180 HIR.Stbl.1941 Nomor: 44
lO.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dan / atau biaya-biaya perkara menurut hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |