Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
828/Pdt.G/2019/PN Sby ANDY LESMANA 1.Emil Zulkarnain, SH.Mkn
2.Emil Zulkarnain, S.H., M.Kn Notaris PPAT ( TERGUGAT )
3.Pemerintah Kota Surabaya Cq. Kepala Dispenda Kota Surabaya ( TURUT TERGUGAT )
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 828/Pdt.G/2019/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDY LESMANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD DRAJAT , SH.MHAndy Lesmana
Tergugat
NoNama
1Emil Zulkarnain, SH.Mkn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga ( Van Waarde Verklaard ) sita jaminan ( Conservaoir Beslag ) yang diletakkan dalam perkara ini
  3. Menyatakan bahwa gugatan Penggugat adalah tepat dan beralasan serta dibenarkan menurut hukum
  4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad)
  5. Menyatakan bahwa :

lj.Terdapat adanya kelebihan pembayaran dari Penggugat sebagai Pembeli berupa Setoran Pembayaran Pajak Pembeli Berupa Bukti Setor BPHTB yang belum diserahkan kembali kepada Penggugat oleh Tergugat sebesar Rp.141.250.000,- dikurangi Rp.63.750.000= Rp.77.500.000(Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), yang tidak dikembalikan oleh Emil Zulkarnain , SH.Mkn Notaris /PPAT di Surabaya, Beralamat/Berkantor di Ruko Landmark JI.Kayon No: 38-40 Blok B-6 Kota Surabaya (Tergugat) kepada Penggugat sebagai Pembeli.

2).Terdapat adanya Penurunan nilai NPOP/Nilai Transaksi yang dilaporkan kepada Turut Tergugat berkaitan dengan Jual Beli Tanah Dan Bangunan : SHGB Nomor : 471 / Kelurahan Nyamplungan Yang Dibuat Dihadapan Emil Zulkarnain , SH. Mkn Notaris / PPAT di Surabaya , Beralamat /Berkantor di Ruko Landmark JI.Kayon No : 38-40 Blok B-6 Kota Surabaya (Tergugat) ( Vide : Akta Jual Beli Nomor : 01/2019 Tanggal 21 Mei 2019 ) , yang tidak diketahui oleh Penggugat sebagai pembeli

  1. Menyatakan bahwa :

Sebagai akibat Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad ) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat, Penggugat telah dirugikan oleh Tergugat secara moril dan materiil. Selanjutnya jika dihitung secara rasional Penggugat telah menderita kerugian moril dan materiil sebesar kurang lebih sebagai berikut:

Kerugian Materiil:

Jumlah kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar kurang lebih Rp. 77.500.000                          (

Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )

Dan/atau

Jumlah kerugian meteriil Penggugat yang dianggap patut dan layak serta adil menurut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya

Dan wajib menurut hukum Tergugat untuk membayarnya kepada Penggugat dalam perkara gugatan ini

Kerugian Moril:

Jumlah kerugian moril yang diderita oleh Penggugat Tidak dapat ditentukan dengan pasti, namun pasti Tidak kurang dari jumlah kerugian moril sebesar kurang lebih Rp. 1..500.000.000                                                       ( Satu Milyar Lima

Ratus Juta Rupiah )

 

Dan/atau

Jumlah kerugian moril Penggugat yang dianggap patut dan layak serta adil menurut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya

Dan wajib menurut hukum Tergugat untuk membayarnya kepada Penggugat dalam perkara gugatan ini

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moril dan materiil kepada Penggugat sebesar kurang lebih sebagai berikut:

Kerugian Materiil:

Jumlah kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar kurang lebih Rp. 77.500.000                          (

Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )

Dan/atau

Jumlah kerugian meteriil Penggugat yang dianggap patut dan layak serta adil menurut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya

Dan wajib menurut hukum Tergugat untuk membayarnya kepada Penggugat dalam perkara gugatan ini

Kerugian Moril:

Jumlah kerugian moril yang diderita oleh Penggugat Tidak dapat ditentukan dengan pasti, namun pasti Tidak kurang dari jumlah kerugian moril sebesar kurang lebih Rp. 1..500.000.000                                                       ( Satu Milyar Lima

Ratus Juta Rupiah )

Dan/atau

Jumlah kerugian moril Penggugat yang dianggap patut dan layak serta adil menurut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya

Dan wajib menurut hukum Tergugat untuk membayarnya kepada Penggugat dalam perkara gugatan ini

  1. Menyatakan bahwa

Gugatan Penggugat dalam perkara ini, dijatuhkan dengan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun Tergugat-Tergugat mengajukan upaya hukum banding, kasasi maupun verzet sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 180 HIR.Stbl.1941 Nomor: 44

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini.

lO.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dan / atau biaya-biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak