Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
527/Pid.Sus/2019/PN Sby SUKISNO, SH ANIS SUKAWATI BINTI KASIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 527/Pid.Sus/2019/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan PDM-1679./Euh.2/02/2019
Penuntut Umum
NoNama
1SUKISNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANIS SUKAWATI BINTI KASIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ANIS SUKAWATI binti KASIANTO pada hari  Kamis   tanggal 13  Desember  2018 sekitar  jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Desember  tahun 2018 bertempat di Parkiran KFC Jl. Basuki Rahmad   Surabaya  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri  Surabaya,  Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau  menyerahkan  Narkotika golongan I,  bukan tanaman  jenis Extacy, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

 Bahwa awalnya anggota Polrsetabes Surabaya yaitu saksi AGUNG PRATIDINA, SH  saksi ERWIN, SH  mendapat informasi  tentang adanya seseorang yang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang di lakukan oleh terdakwa , atas informasi tersebut lalu saksi AGUNG PRATIDINA, SH  saksi ERWIN, SH. Bersama tiem lainya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut kemudian pada hari  kamis tanggal 13  Desember  2018 sekitar  jam 23.00 Wib bertempat di Parkiran KFC Jl. Basuki Rahmad   Surabaya  saksi AGUNG PRATIDINA, SH  saksi ERWIN, SH telah melakukan penangkapaan terhadap terdakwa,  setelah di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa telah ditemukan barang bukti berupa  5 (lima)  butir pil yang di duga Narkotika jenis Extacy warna hijau dengan Logo ” PANDA“’  dengan berat seluruhnya 1,96 gram beserta bungkusnya yang di temukan di dalam BH (Bra)  milik terdakwa.

 

Bahwa terdakwa mendapatkan 5 (lima)  butir pil yang di dugaa Narkotika jenis Extacy warna hijau dengan Logo ” PANDA“’  dengan berat seluruhnya 1,96 gram beserta bungkusnya  tersebut dengan cara membeli dari saudara MAMAN ( berkas tersendiri) pada hari kamis taggal 13 Desember 2018 sekitar jam.22.00 Wib di Surodinawan Jl. Raya Cindel Bluto Mojokerto  dengan harga Rp. 500.000,-  (lima ratus ribu rupiah) per butirnya.

 Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 12271/NNF/2018 tanggal  31 Desember   2018,

 Barang bukti yang di terima  berupa satu bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti  setelah di buka dan di beri nomor bukti nomor : 14431/2018/NNF; berupa   1 satu)  kantong plastik berisikan 1 (satu) butir tablet warna hijau dalam keadaan hancur dengan berat netto 0,310 gram.

 

 

 

 

 

-2-

Kesimpulan :

Barang bukti dengan nomor :14431/2018/NNF; seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif  Metkatinona , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut  39  lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI  No. 50 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran UU RI No.35 tahun 2009  tentang Narkotika.

Bahwa   terdakwa  menjual, membeli barang-barang tersebut  tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya