Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
527/Pid.Sus/2019/PN Sby | SUKISNO, SH | ANIS SUKAWATI BINTI KASIANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Feb. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 527/Pid.Sus/2019/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 15 Feb. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PDM-1679./Euh.2/02/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa ANIS SUKAWATI binti KASIANTO pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2018 sekitar jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2018 bertempat di Parkiran KFC Jl. Basuki Rahmad Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, bukan tanaman jenis Extacy, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya anggota Polrsetabes Surabaya yaitu saksi AGUNG PRATIDINA, SH saksi ERWIN, SH mendapat informasi tentang adanya seseorang yang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang di lakukan oleh terdakwa , atas informasi tersebut lalu saksi AGUNG PRATIDINA, SH saksi ERWIN, SH. Bersama tiem lainya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut kemudian pada hari kamis tanggal 13 Desember 2018 sekitar jam 23.00 Wib bertempat di Parkiran KFC Jl. Basuki Rahmad Surabaya saksi AGUNG PRATIDINA, SH saksi ERWIN, SH telah melakukan penangkapaan terhadap terdakwa, setelah di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa telah ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) butir pil yang di duga Narkotika jenis Extacy warna hijau dengan Logo ” PANDA“’ dengan berat seluruhnya 1,96 gram beserta bungkusnya yang di temukan di dalam BH (Bra) milik terdakwa.
Bahwa terdakwa mendapatkan 5 (lima) butir pil yang di dugaa Narkotika jenis Extacy warna hijau dengan Logo ” PANDA“’ dengan berat seluruhnya 1,96 gram beserta bungkusnya tersebut dengan cara membeli dari saudara MAMAN ( berkas tersendiri) pada hari kamis taggal 13 Desember 2018 sekitar jam.22.00 Wib di Surodinawan Jl. Raya Cindel Bluto Mojokerto dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per butirnya. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 12271/NNF/2018 tanggal 31 Desember 2018, Barang bukti yang di terima berupa satu bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti setelah di buka dan di beri nomor bukti nomor : 14431/2018/NNF; berupa 1 satu) kantong plastik berisikan 1 (satu) butir tablet warna hijau dalam keadaan hancur dengan berat netto 0,310 gram.
-2- Kesimpulan : Barang bukti dengan nomor :14431/2018/NNF; seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Metkatinona , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 39 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 50 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa menjual, membeli barang-barang tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |