Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
886/Pid.Sus/2024/PN Sby 1.YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
2.YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
MUAPPAN BIN ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 886/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2438/M.5.43/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
2YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUAPPAN BIN ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------------- Bahwa Ia Terdakwa MUAPPAN BIN ARIFIN pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2024 atau setidak- tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat Di Dalam Kamar Kost yang beralamatkan di Jl. Tanah Merah Sayur Gg. X No. 19-21 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula Terdakwa berangkat dari Surabaya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 18.00 Wib ke tempat biasanya Sdr. CAK MAT (DPO) nongkrong di Gardu Pos di Dsn. Karangmalang Ds. Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan dimana Terdakwa mengatakan pada Sdr. CAK MAT (DPO) hendak membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram. Kemudian Sdr. CAK MAT (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menunggu di Di Depan SDN Parseh 01 yang beralamatkan di Dsn. Parseh Selatan Ds. Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan. Lalu pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira jam 20.00 Wib Sdr. CAK MAT (DPO) datang dan menyerahkan narkotika jenis Sabu Sebanyak 2 (dua) poket plastik besar yang didalamnya berisi Narkotika Golongan 1 jenis Shabu dengan berat bruto masing-masing ± 10 (sepuluh) gram beserta Plastik pembungkusnya. Jadi berat total keseluruhannya sebesar ± 20 (dua puluh) Gram beserta plastik pembungkusnya dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai oleh Terdakwa. Setelah mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa pulang. Dimana Terdakwa telah 2 (dua) kali membeli Narkotika jenis Sabu dari Sdr. CAK MAT (DPO).
  • Kemudian setelah berhasil mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari Sdr. CAK MAT (DPO) Terdakwa menjual per 1 (satu) plastik sedang yang di dalamnya Narkotika Jenis Shabu dengan berat ± 1 (satu) gram harga harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan per 1 (satu) plastik sedang yang di dalamnya Narkotika Jenis Shabu dengan berat + ½ (setengah) gram dengan dengan harga harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Dimana Terdakwa telah menjual sisa 5 (lima) poket sebelumnya. Pertama kepada Sdr. ATENG (DPO) pada Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 12.00 dengan sistem bayar belakangan Di Depan Rumah yang beralamatkan di Jl. Kedungmangu Selatan Gg. III Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya sebanyak 4 (empat) Poket plastik sedang yang di dalamnya berisi Narkotika Jenis Shabu dengan berat ± 4 (empat) Gram dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). Kedua Terdakwa menjual kepada Sdr. PETUK (DPO) pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 13.00 dengan transaksi secara langsung Di Warung Giras yang beralamatkan di Jl. Kedungmangu Selatan Gg. VI Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya sebanyak 1 (satu) Poket plastik sedang yang di dalamnya berisi Narkotika Jenis Shabu dengan berat ± 1 (satu) Gram dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa Kemudian Saksi NOVIAN EKO SATRIA, S.H. dan BUDI ARIAWAN yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi Masyarakat terkait dengan adanya peredaran narkotika jenis Sabu, lalu melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Pada Hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wib, saat Terdakwa sedang sendirian di depan kamar kost yang beralamatkan di Jl. Tanah Merah Sayur Gg. X No. 19-21 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Surabaya. Dari hasil penggeledahan saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna abu-abu berisi 1 (satu) kantong plastik besar berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat NETTO + 14,897 (empat belas koma delapan sembilan tujuh) gram, 1 (satu) pokel plastik besar yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat NETTO + 5,282 (lima koma dua delapan dua) gram, 12 (dua belas) buah plastik kecil tanpa isi, 1 (satu) buah serok Shabu dari plastik warna hitam dimana barang bukti tersebut ditemukan di dalam saound speaker Di Dalam Kamar Kost yang beralamatkan di Jl. Tanah Merah Sayur Gg. X No. 19-21 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Surabaya, Kemudian Saksi Penangkap juga menemukan 1 (satu) poket plastik sedang yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat NETTO ± 0,888 (nol koma delapan delapan delapan) gram, Uang Tunai sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), dan 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung warna biru dengan Simcard XL. Nomor 0877-7701-6490 ditemukan di saku celana Terdakwa sebelah kanan Di Dalam Kamar Kost yang beralamatkan di Jl. Tanah Merah Sayur Gg. X No. 19-21 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Surabaya. Saksi menerangkan dari keterangan Terdakwa diketahui bahwa semua barang bukti tersebut disimpan, dikuasai, dan dimilik oleh Terdakwa sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 02225/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  • 07753/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 14,897 gram;
  • 07754/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 5,282 gram;
  • 07755/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,888 gram;

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

07753/2024/NNF

S/d

07755/2024/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Dengan berat total Netto sejumlah ± 21,067 (dua puluh koma nol enam tujuh) Gram

Barang bukti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi  perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------------- Bahwa Ia Terdakwa MUAPPAN BIN ARIFIN pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2024 atau setidak- tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat Di Dalam Kamar Kost yang beralamatkan di Jl. Tanah Merah Sayur Gg. X No. 19-21 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Kemudian Saksi NOVIAN EKO SATRIA, S.H. dan BUDI ARIAWAN yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi Masyarakat terkait dengan adanya peredaran narkotika jenis Sabu, lalu melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Pada Hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wib, saat Terdakwa sedang sendirian di depan kamar kost yang beralamatkan di Jl. Tanah Merah Sayur Gg. X No. 19-21 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Surabaya. Dari hasil penggeledahan saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna abu-abu berisi 1 (satu) kantong plastik besar berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat NETTO + 14,897 (empat belas koma delapan sembilan tujuh) gram, 1 (satu) pokel plastik besar yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat NETTO + 5,282 (lima koma dua delapan dua) gram, 12 (dua belas) buah plastik kecil tanpa isi, 1 (satu) buah serok Shabu dari plastik warna hitam dimana barang bukti tersebut ditemukan di dalam saound speaker Di Dalam Kamar Kost yang beralamatkan di Jl. Tanah Merah Sayur Gg. X No. 19-21 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Surabaya, Kemudian Saksi Penangkap juga menemukan 1 (satu) poket plastik sedang yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat NETTO ± 0,888 (nol koma delapan delapan delapan) gram, Uang Tunai sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), dan 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung warna biru dengan Simcard XL. Nomor 0877-7701-6490 ditemukan di saku celana Terdakwa sebelah kanan Di Dalam Kamar Kost yang beralamatkan di Jl. Tanah Merah Sayur Gg. X No. 19-21 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Surabaya. Saksi menerangkan dari keterangan Terdakwa diketahui bahwa semua barang bukti tersebut disimpan, dikuasai, dan dimilik oleh Terdakwa sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 02225/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  • 07753/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 14,897 gram;
  • 07754/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 5,282 gram;
  • 07755/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,888 gram;

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

07753/2024/NNF

S/d

07755/2024/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Dengan berat total Netto sejumlah ± 21,067 (dua puluh koma nol enam tujuh) Gram

Barang bukti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya