Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 03 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
393/Pdt.G/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Rabu, 20 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT Biana Daya Nusantara |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | agus daryanto | PT Biana Daya Nusantara |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Sumber Jayatama Nusantara |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Mitra Agung Surabaya |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah lalai dan telah wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya ganti kerugian beserta bunga moratoir yang dialami oleh Penggugat sejumlah Rp 285.137.289,- (dua ratus delapan puluh lima juta seratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah berikut bangunan milik Tergugat beralamat di Ruko Plaza Segi 8 Blok D No. 819, Jl. Darmo Permai III, Surabaya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari kepada Penggugat apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |